Jumat, 7 November 2025

Kalender 2026 Lengkap dengan Tanggal Merah dan Cuti Bersama Menurut SKB 3 Menteri

 Pemerintah telah menetapkan kalender resmi tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

aceh.kemenag.go.id
KALENDER JANUARI 2026 - Foto ini diambil dari laman aceh.kemenag.go.id pada Rabu (5/11/2025). Pemerintah telah menetapkan kalender resmi tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan kalender resmi tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB.

Keputusan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, swasta serta masyarakat dalam merencanakan kegiatan kerja, libur dan cuti bersama.

SKB ini diterbitkan dengan tujuan menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Mengutip dari setneg.go,id, SKB Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025 ini menetapkan aturan tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026, sekaligus memberikan arahan bagaimana unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.

Seperti rumah sakit, PLN, PDAM, transportasi, dan lembaga keuangan, dapat menyesuaikan jadwal penugasan pegawai.

Berdasarkan SKB tersebut, pemerintah menetapkan bahwa tahun 2026 memiliki 17 hari libur Nasuonal dan 8 hari cuti bersama.

Pemerintah juga menegaskan bahwa cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai aturan yang berlaku, dan pelaksanaanya bagi ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara instansi swasta menyesuaikan dengan kebijakan pimpinan masing-masing.

Daftar Tanggal Merah atau Hari Libur Nasional 2026

Berikut rincian hari libur nasional yang telah ditetapkan menurut SKB 3 Menteri:

Baca juga: Apakah Ada Libur Nasional di Bulan November 2025? Ini Menurut SKB 3 Menteri

  • Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
  • Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • Sabtu-Minggu 21–22 Maret : Idul Fitri 1447 H
  • Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 H
  • Minggu 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
  • Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • Selasa, 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
  • Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
  • Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad saw.
  • Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Daftar Cuti Bersama 2026

Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama sebanyak 8 hari:

  • Senin, 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • Rabu, 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret: Idul Fitri 1447 H
  • Jumat: 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 28 Mei: Idul Adha 1447 H
  • Kamis, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

(Tribunnews.com/Farra)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved