Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Uya Kuya dan Adies Kadir Belum Ngantor di Parlemen Usai Status Anggota DPR Diaktifkan Kembali
Uya Kuya dan Adies Kadir terpantau belum ngantor di gedung parlemen usai keanggotaannya diaktifkan kembali oleh MKD.
Ringkasan Berita:
- Surya Utama atau Uya Kuya belum terlihat ngantor di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, usai ditetapkan aktif kembali sebagai anggota dewan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
- Sama, Adies Kadir juga belum berkantor di gedung Parlemen Senayan usai ditetapkan aktif kembali sebagai anggota dewan oleh MKD.
- Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan pengaktifan kembali Adies Kadir dan Uya Kuya sebagai anggota DPR periode 2024-2029 akan diumumkan dalam rapat paripurna.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI nonaktif Surya Utama, belum terlihat ngantor di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, usai ditetapkan aktif kembali sebagai anggota dewan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Ruang kerja pria yang akrab disapa Uya Kuya itu berada di lantai 19, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Tribunnews.com mencoba untuk mengecek apakah Uya Kuya sudah mulai ngantor di Kompleks Parlemen.
Setibanya di lobi lantai 19, Tribunnews.com disapa oleh petugas pengamanan dalam (pamdal) yang berjaga di lantai tersebut.
Pamdal yang bertugas tersebut juga menanyakan maksud kedatangan Tribunnews.com di lantai 19.
Baca juga: Kembali Aktif Jadi Anggota DPR, Uya Kuya: Semua Manusia Harus Belajar
"Mau ke mana mas?" tanya pamdal tersebut kepada Tribunnews.com.
"Mau ngecek apakah pak Surya Utama (Uya Kuya) ada di kantornya," jawab Tribunnews.com.
Menurut keterangan pamdal tersebut, Uya Kuya belum hadir atau ngantor pada hari ini.
Pamdal tersebut juga tak mengizinkan Tribunnews.com untuk mengambil gambar foto ruang kerja dari legislator PAN itu.
"Hari ini belum ada (Surya Utama belum hadir)," ucapnya.
Sementara itu, Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI nonaktif pun masih belum ngantor usai keanggotaannya diaktifkan kembali oleh MKD.
Hal itu diungkapkan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan menyebut Pimpinan DPR terlebih dahulu akan menggelar rapat sebelum kembali melibatkan Adies Kadir sebagai pimpinan DPR RI.
"Hari ini belum ada agenda apa-apa, karenanya nanti mungkin saya akan bicara dulu dengan para pimpinan yang lain terkait dengan keputusan MKD yang baru diputuskan," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan pengaktifan kembali Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR periode 2024-2029 akan diumumkan dalam rapat paripurna.
"Ya, nanti diumumkan dulu di paripurna," kata Cucun saat dihubungi pada Kamis (6/11/2025).
Cucun mengatakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menyurati pimpinan DPR terkait putusan tersebut.
"Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR, untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna," ujarnya.
Namun, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini enggan mengungkapkan kapan paripurna digelar.
"Ya belum tau, kan nanti harus Rapim (rapat pimpinan) dan Bamus (Badan Musyawarah) jadwal paripurna itu," ucap Cucun.
Dalam putusannya pada Rabu (5/11/2025), MKD menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.
Namun, MKD mengingatkan agar Adies berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya.
"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Adang, dalam sidang di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Untuk Nafa Urbach, MKD menilai yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik. Nafa dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, terhitung sejak penonaktifan oleh DPP Partai Nasdem.
Sementara itu, MKD memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik dan kembali diaktifkan sebagai anggota DPR.
"Menyatakan teradu tiga, Surya utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ungkapnya.
Adapun Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama empat bulan.
"Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN," tegas Adang.
Sementara Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi paling berat. MKD menyatakan Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI dan dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan.
"Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.