Sabtu, 8 November 2025

Ledakan di Jakarta Utara

Sosok 2 Teroris yang Namanya Tertulis di Senjata Mainan di Lokasi Ledakan SMAN 72 Jakarta

Berikut sosok dua teroris yang namanya tertulis di senjata mainan di lokasi ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Bobby Wiratama
Kolase: Tribunnews.com/Istimewa, dan HEAVY.COM
SOSOK TERORIS - (Kiri) Alexandre Bissonnette, teroris penembakan di Pusat Kebudayaan Islam Kota Quebec, sebuah masjid di lingkungan Sainte-Foy, Kota Quebec, Kanada, pada 29 Januari 2017 malam; (Tengah) Senjata mainan yang ditemukan di Masjid SMAN 72 Jakarta; dan (Kanan) Brenton Tarrant, teroris penembakan di dua masjid di Selandia Baru, pada 15 Maret 2019. 
Ringkasan Berita:
  • Ledakan terjadi di Masjid SMAN 72 Jakarta saat salat Jumat, melukai 54 orang ringan hingga sedang.
  • Di lokasi ditemukan senjata mainan bertuliskan nama dua teroris: Brenton Tarrant (penembak masjid Christchurch 2019) dan Alexandre Bissonnette (penembak masjid Quebec 2017).
  • Pihak berwenang masih menyelidiki sumber ledakan, pelaku, dan motif di balik aksi teror ini.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok dua teroris yang namanya tertulis di senjata mainan di lokasi ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta yang berada di Kompleks TNI AL Kodamar, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (7/11/2025).

Ledakan sebelumnya dilaporkan terjadi saat Masjid SMAN 72 Jakarta menggelar salat jumat.

Ketika khotib masih membacakan doa di khutbah kedua, tiba-tiba ada ledakan.

Akibat kejadian ini, sebanyak 54 orang terluka dari tingkat ringan hingga sedang.

Di lokasi ledakan turut ditemukan dua benda mirip senjata yang belakangan dikonfirmasi adalah mainan.

Senjata tersebut dipenuhi dengan tulisan, termasuk ada dua nama teroris luar negeri, yakni Brenton Tarrant dan Alexandre Bissonnette.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Letjen TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus membenarkan temuan ini.

"Itu senjata mainan, bukan senjata beneran," katanya, dikutip dari Breaking News KompasTV.

Wakil Menko Polkam melanjutkan, pihak terkait masih terus mendalami ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading.

Termasuk sumber ledakan, siapa pelakunya, hingga apa motifnya.

"Untuk ledakan masih tim forensik lagi kerja. (Untuk mengetahui) ledakan atau apa," tegasnya.

Terlepas dari berita di atas, siapa Brenton Tarrant dan Alexandre Bissonnette?

Baca juga: Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Pernah Jadi Korban Bullying di Sekolah

Alexandre Bissonnette dan Penembakan di Masjid Kanada'

Alexandre Bissonnette merupakan seorang pemuda yang melakukan penembakan massal di Pusat Kebudayaan Islam Kota Quebec, sebuah masjid di lingkungan Sainte-Foy, Kota Quebec, Kanada, pada 29 Januari 2017 malam.

Pemuda yang kala itu masih berumur 27 tahun secara membabi buta menembaki jamaah dalam masjid.

Akibat kejadian ini, 6 orang tewas dan 19 orang terluka.

Lebih dari 50 orang berada di masjid ketika penembakan dimulai saat salat Isya. 

Serangan yang berlangsung kurang dari tiga menit.

Setelah penembakan, Alexandre Bissonnette ditangkap oleh petugas enam mil dari masjid.

Dikutip dari Aljazeera, Perdana Menteri Kanada yang kala itu dijabat oleh Justin Trudeau mengecam tindakan Alexandre Bissonnette.

Ia menyebutnya sebagai “serangan teroris”.

Di sisi lain, Alexandre Bissonnette dalam persidangan menolak dirinya dicap sebagai teroris.

"Saya malu atas perbuatan saya," ujarnya di ruang sidang Quebec saat itu. 

"Saya bukan teroris, saya bukan Islamofobia," lanjutnya, dikutip dari BBC.

Pada tanggal 8 Februari 2019, Bissonnette dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dengan kemungkinan pembebasan bersyarat setelah dipenjara 40 tahun.

Namun setelah mengajukan banding, Pengadilan Banding Quebec memutuskan bahwa 40 tahun tanpa pembebasan bersyarat adalah hukuman yang kejam dan tidak biasa secara inkonstitusional.

Alexandre Bissonnette, pelaku penembakan di Masjid Quebec, Kanada. Aksinya ini menewaskan 6 orang warga sipil yang sedang beribadah di dalam masjid.
Alexandre Bissonnette, pelaku penembakan di Masjid Quebec, Kanada. Aksinya ini menewaskan 6 orang warga sipil yang sedang beribadah di dalam masjid. (HEAVY.COM)

Sehingga ada penyesuaian hukuman menjadi penjara seumur hidup dengan pembebasan bersyarat setelah dipenjara 25 tahun.

Artinya dengan putusan pengadilan banding Alexandre Bissonnette akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat dalam 25 tahun, bukannya 40 tahun.

Berdasarkan hukum Kanada, Bissonnette bisa dipenjara selama 150 tahun — atau 25 tahun untuk setiap enam kematian.

Pemotongan masa pembebasan bersyarat itu menuai kecaman keras, termasuk dari salah satu pendiri Masjid Quebec, Mohamed Labidi.

Ia mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan hukuman hakim, yang menurutnya tidak memberikan keadilan terhadap kejahatan yang mengerikan.

"Kekerasan ini membuat anak-anak kehilangan orang tua, menghancurkan kehidupan, dan pria ini bisa bebas setelah 40 tahun? Kami sangat sedih dan sedih," katanya kepada The New York Times, pada Februari 2019 lalu.

Mohamed Labidi menilai, tindakan Alexandre Bissonnette sudah direncanakan, tidak beralasan, dan keji” 

Serta dimotivasi oleh “kebencian mendalam terhadap umat Muslim," katanya.

Baca juga: Kemendikdasmen Siapkan Pendampingan Psikologis Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

Brenton Tarrant dan Penembakan di Selandia Baru

Brenton Tarrant merupakan teroris yang melakukan aksi penembakan di dua masjid di Selandia Baru pada 15 Maret 2019.

Ia menyerbu Masjid Al Noor di Christchurch dengan bersenjatakan senjata semi-otomatis bergaya militer.

Dikutip dari Reuters, Brenton Tarrant menembaki umat Muslim yang sedang berkumpul untuk salat Jumat tanpa pandang bulu.

Mirisnya lagi, ia sambil memfilmkan pembantaian yang dilakukannya dari kamera yang dipasang di kepala dan memutar lagu kebangsaan anti-Muslim Serbia lewat Facebook.

Dia membunuh 44 orang di Al Noor, yang termuda seorang anak laki-laki berusia tiga tahun ditembak dari jarak dekat.

Aksinya berlanjut dengan menyerang masjid kedua di pinggiran Kota Linwood, menewaskan tujuh orang lainnya.

Perdana Menteri Selandia Baru kala itu, Jacinda Ardern, menyebut Brenton Tarrant sebagai teroris.

"Orang itu tidak akan pernah melihat cahaya matahari. Trauma 15 Maret memang tidak mudah disembuhkan, tetapi saya harap hari ini adalah hari terakhir kita mendengar atau menyebut nama teroris di baliknya," katanya.

"Ia pantas dibungkam sepenuhnya seumur hidup," lanjut Jacinda Ardern.

KASUS PENEMBAKAN - Sebanyak 1,5 juta video aksi teror yang terjadi di dua masjid Christchurch, Selandia Baru, Jumat (15/3/2019), telah dihapus oleh pihak Facebook.
KASUS PENEMBAKAN - Sebanyak 1,5 juta video aksi teror yang terjadi di dua masjid Christchurch, Selandia Baru, Jumat (15/3/2019), telah dihapus oleh pihak Facebook. (Kolase Tribunnews)

Kasus Brenton Tarrant mencapai puncaknya saat dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada Agustus 2020.

Ini adalah pertama kalinya pengadilan di Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seseorang.

Hakim Pengadilan Tinggi Christchurch Cameron Mander mengatakan terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan tidak peduli berapa lama ia dipenjara, itu tidak akan cukup untuk menebus kejahatannya.

"Kejahatanmu begitu jahatnya sehingga meskipun kamu ditahan sampai mati, itu tidak akan memenuhi tuntutan hukuman dan kecaman," kata hakim saat menjatuhkan hukuman.

"Sejauh yang dapat saya ukur, Anda tidak memiliki empati terhadap korban Anda," tegasnya, dikutip dari Reuters.

(Tribunnews.com/Endra)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved