OTT KPK di Ponorogo
BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Suap Jabatan Hingga Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi, suap jabatan .
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Jumat, 7 November 2025.
Sugiri Sancoko, yang menjabat sebagai Bupati Ponorogo untuk periode 2021–2025 dan 2025–2030, diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.
"Dari hasil penyelidikan dan ditemukannya kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Baca juga: OTT Bupati Ponorogo, KPK Juga Amankan Sekda Agus Pramono dan Dirut RSUD dr Harjono
Selain Sugiri Sancoko, ada tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:
- Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo
- Yunus Mahatma (YUM): Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo
- Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.
Tiga Klaster Korupsi Bupati Ponorogo
Asep Guntur membeberkan tiga klaster perkara yang menjerat Sugiri Sancoko:
1. Suap Pengurusan Jabatan
Perkara ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti dari posisi Direktur RSUD Harjono Ponorogo oleh Bupati Sugiri Sancoko.
Baca juga: Bupati Ponorogo Terjaring OTT KPK Bersama 12 Orang, 7 di Antaranya Dibawa Ke Jakarta Hari Ini
"Oleh karena itu, YUM berkoordinasi dengan Sekda AGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada SUG, dengan tujuan agar posisinya tidak diganti," jelas Asep.
Diduga terjadi tiga kali penyerahan uang dari YUM dengan total Rp 1,25 miliar.
Rinciannya:
- Februari 2025: Rp 400 juta diserahkan YUM kepada SUG melalui ajudannya.
- April–Agustus 2025: Rp 325 juta diserahkan YUM kepada AGP.
- November 2025: Rp 500 juta diserahkan YUM melalui Ninik (NNK), kerabat SUG.
"Sehingga total uang untuk pengurusan jabatan ini Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp 900 juta dan AGP Rp 325 juta," ujar Asep.
2. Suap Proyek Pekerjaan di RSUD Ponorogo
Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar.
Tersangka Sucipto, selaku pihak swasta rekanan, diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.