Senin, 10 November 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo cs Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi: Ini Kata MUI, IPW, hingga Komisi III

Roy Suryo dan 7 orang ditetapkan tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi. Polisi hadirkan 117 saksi dan ahli.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KASUS IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika, Roy Suryo menanggapi santai soal status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) palsu saat datang ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Ia mengaku menghormati penyidikan polisi dan hanya tersenyum atas status tersangka itu. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo, dr Tifa, dan Eggi Sudjana, dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi.
  • MUI, IPW, dan Komisi III DPR menyatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum. Polisi telah memeriksa 117 saksi dan ahli sebelum menetapkan status hukum para tersangka.
  • Para tersangka dijerat pasal berlapis dari KUHP dan UU ITE. Penyidik akan segera memanggil mereka untuk diperiksa sebagai tersangka

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Telematika, Roy Suryo dan tujuh orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Pada 7 November 2025, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan bahwa delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data terhadap Jokowi.

Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan mendalam, termasuk menghadirkan 117 saksi dan ahli dari berbagai bidang.

Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Para tersangka dalam klaster pertama ini dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Untuk tersangka klaster kedua ini dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Setelah penetapan tersangka ini, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal segera memanggil Roy Suryo cs unruk diperiksa sebagai tersangka.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Masih Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

Keterangan MUI

Polda Metro Jaya mendapat banyak dukungan dari sejumlah elemen masyarakat usai menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu.

Salah satunya datang dari Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar yang menyatakan langkah Polda Metro Jaya sudah tepat usai menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. 

Anwar mengingatkan semua pihak agar kebebasan berpendapat yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab.

"Sudah tepat supaya menjadi pelajaran bagi siapapun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki," katanya, Senin (10/11/2025).

Anwar berharap setelah penetapan ini tidak ada lagi yang menyebar informasi tidak benar.

Ia mendoakan agar Joko Widodo diberikan kesehatan dan kesabaran setelah dituding ijazah palsu.

"Semoga Pak Jokowi selalu diberikan kesehatan lahir dan batin," imbuh Anwar.

Keterangan IPW

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved