Rabu, 12 November 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Eks Direktur Pertamina: Blending Premium dengan Pertamax Jadi Pertalite Terjadi Hingga Awal 2022

Terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) melakukan blending premium dengan Pertamax menjadi Pertalite hingga awal 2022.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha/ist
SIDANG KORUPSI DI PERTAMINA - Sidang perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) terdakwa anak Riza Chalid, Kerry Adrianto dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Senin (10/11/2025) malam. Jaksa hadirkan 3 orang saksi ke persidangan. 
Ringkasan Berita:
  • Edward Adolof Kawi mengungkapkan Terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) melakukan blending premium dengan Pertamax menjadi Pertalite hingga awal 2022
  • Edward bersaksi untuk terdakwa Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Kerry Adrianto Riza
  • Sejak ia bergabung ke Pertamina Mei 2021 masih ada RON 88 atau premium dan RON 92 Pertamax
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, Edward Adolof Kawi mengungkapkan Terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) melakukan blending premium dengan Pertamax menjadi Pertalite hingga awal 2022.

Hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/11/2025) malam.

Baca juga: Dicecar soal Kerugian Rp 217 M, Auditor Internal Pertamina Tak Tahu Renegosiasi Kontrak Terminal BBM

Istilah “blending” merujuk ke proses pencampuran bahan bakar minyak (BBM) atau produk kilang dengan tujuan teknik untuk mencapai spesifikasi tertentu (misalnya kadar oktan/RON yang diinginkan). 

Apa itu blending dalam industri BBM

Secara teknis, “blending” adalah proses yang sah: mencampur berbagai komponen olahan minyak untuk menghasilkan produk akhir dengan kualitas yang diharapkan--misalnya mencampur aliran minyak dengan RON berbeda agar menghasilkan BBM dengan RON baru yang sesuai standar. 

 

 

Contoh: Untuk menghasilkan BBM dengan RON 92, mungkin ada pencampuran beberapa komponen (aliran minyak mentah, fraksi kilang) agar mencapai standar RON 92.

Edward Adolof Kawi bersaksi untuk terdakwa Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Serta terdakwa Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati. 

"BBM yang tadi kan kalau OTM itu untuk menurunkan, menyimpan, kemudian mendistribusikan (BBM) lagi. Itu BBM jenis apa saja yang diturunkan, disimpan, kemudian didistribusikan?" tanya jaksa di persidangan.

Edward menerangkan dari data yang ada, sejak ia bergabung ke Pertamina di Mei 2021 itu memang masih ada RON 88 atau premium dan RON 92 Pertamax.

"Dan di sana ada blending untuk menjadi RON 90 atau Pertalite. Sampai dengan awal 2022 Pak, dari data yang ada," jelasnya.

Jaksa lalu menanyakan adanya proses blending yang dilakukan PT OTM tersebut siapa yang memerintahkan.

"Kalau dari dasar blending itu kan ada surat dari Kementerian ESDM. Karena Pertalite saat itu adalah produk yang belum PSO, dengan campurannya 55 dan 45. 55 yang RON 92 dan 45 yang RON 90," jawab Edward.

Di persidangan Edward menerangkan BBM Premium dan Pertamax tersebut dari impor.

"Tadi kontrak awal ini kan kontak terkait sewa saja Pak? Ada truput, kemudian pemenuhan truput, kemudian tiba-tiba muncul ada pekerjaan blending yang dilakukan di OTM juga. Apakah komponen ini menimbulkan biaya juga?" tanya jaksa.

Edward mengatakan ada biaya yang dibayarkan ke PT OTM. 

"Ada Pak kontraknya itu untuk blending itu berapa, ada rincian biayanya. Dan memang dalam historinya blending ini berakhirnya sampai dengan awal 2022. Karena saat itu, di 2022 sampai dengan saat ini kilang sudah bisa membuat Pertalite tanpa blending Pak," kata Edward.

"Sehingga seluruh proses blending selain di OTM, di seluruh terminal kami, kami stop Pak," jelasnya.

Jaksa lalu menanyakan proses blending di OTM sampai kapan.

"Sampai di awal 2022 Pak, karena menghabiskan stok premium yang ada di tangki mereka," tandasnya.

18 Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

9 eks pejabat dan mitra Pertamina segera menjalani sidang dan duduk di kursi pesakitan setelah dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengatakan dalam kasus ini penyidik kejaksaan dalam pelaksanaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, penyidik telah menetapkan 18 orang tersangka.

Para tersangka melakukan penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Para tersangka telah melakukan tindakan melawan hukum terkait tata kelola minyak hingga mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara.

Adapun tindakan melawan hukum yang dimaksud :

Pertama, terkait perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah.

Kedua, penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor minyak mentah.

Ketiga, pelanggaran terkait perencanaan dan pengadaan impor bahan bakar minyak (BBM).

Keempat, para tersangka diduga melakukan korupsi terkait pengadaan sewa kapal.

Kelima, penyimpangan dalam sewa terminal BBM PT OTM (Orbit Terminal Merak).

Keenam, penyimpangan terkait pemberian kompensasi produk Pertalite.

Ketujuh, penyimpangan terkait penjualan solar subsidi terhadap pihak swasta dan BUMN yang dijual di bawah harga pasar.

"Serta pemberian kompensasi BBM, dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price yang dilakukan oleh para terdakwa," kata Safrianto Zuriat Putra kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

Deretan pelanggaran hukum tersebut diduga mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 285 triliun.

Adapun sembilan tersangka yang segera menjalani sidang di antaranya:

1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

5. Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

6. Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

8. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim.

9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Humas PN Jakarta Pusat, Purwanto mengatakan pihaknya akan segera memproses berkas dan menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara.

"Dan selanjutnya akan menentukan penunjukan majelis hakim yang akan menangani perkara 9 berkas yang sudah dilimpahkan," kata Purwanto.

9 Tersangka Masih Tahap Penyidikan

Saat ini masih ada 9 tersangka yang masih dalam penyidikan, di antaranya 'raja minyak' Mohammad Riza Chalid.

Keberadaan Riza Chalid pun kini masih diburu Kejaksaan Agung.

Berikut sembilan tersangka yang masih dalam tahap penyidikan:

1. Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023

2. Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014

3. Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018

4. Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020

5. Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping, 

6. Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020

7. Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021

8. Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

9. Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved