Minggu, 16 November 2025

Berita Viral

Kemenag Ungkap Beda Gus-gus Zaman Dulu Vs Gen Z: Anak-anak Sekarang Ngomongnya Sembarangan

Kemenag mengatakan gus-gus zaman dahulu lebih bersikap hati-hati, berbeda dengan gus Gen Z sekarang yang cenderung semborno dalam berucap.

Tangkap Layar Instagram @ellhamyahya
VIRAL GUS ELHAM - Gus Elham, pendakwah asal Kediri kena hujatan berbagai pihak usai mencium anak-anak saat pengajian. Tangkap Layar Instagram @ellhamyahya. Kemenag mengatakan gus-gus zaman dahulu lebih bersikap hati-hati, berbeda dengan gus Gen Z sekarang yang cenderung semborno dalam berucap. 
Ringkasan Berita:
  • Kemenag sebut gus-gus zaman dahulu lebih bersikap hati-hati, sementara gus-gus Gen Z sekarang ini cenderung semborno 
  • Kemenag apresiasi permintaan maaf Gus Elham setelah mendapatkan banyak kritik
  • Kemenag akan mengecek sertifikasi dakwah milik Gus Elham untuk memastikan keilmuannya

 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Bina Syariah Kementerian Agama (Kemenag), Arsyad Hidayat, menanggapi kontroversi pendakwah asal Kediri, Elham Yahya Luqman atau Gus Elham, setelah sejumlah video ceramahnya viral di media sosial.

Ceramah dai muda tersebut menuai kontroversi karena beberapa ucapan dan tindakannya dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang tokoh agama.

Dalam sebuah potongan video, Gus Elham pernah pernah membuat pernyataan mengejutkan tentang merokok dengan menyebut bahwa setiap hisapan rokok bisa mendatangkan pahala.

Hal tersebut kemudian memantik amarah publik dan tak sedikit yang mengkritiknya, karena banyak yang menilai hal itu tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.

Gus Elham juga mendapatkan kecaman dari publik setelah videonya viral mencium sejumlah anak perempuan.

Tindakan tersebut kemudian memicu perdebatan soal batas etika dalam interaksi seorang tokoh agama terhadap anak-anak di ruang publik.

Atas perbuatannya itu, Gus Elham pun menyampaikan permintaan maaf pada Selasa (11/11/2025), tetapi warganet merasa tidak puas karena permohonan maaf itu dianggap tidak serius sebab tampak tersenyum.

Kemudian, pada Rabu (12/11/2025), Gus Elham kembali menyampaikan permintaan maaf dengan berlinang air mata serta bibirnya tampak pucat.

Menanggapi fenomena ini, Arsyad menilai bahwa terdapat perbedaan mencolok antara gus-gus zaman dahulu dengan sekarang yang banyak diisi oleh generasi Z atau generasi digital yang lahir antara tahun 1997 – 2012.

Termasuk Gus Elham yang diketahui lahir pada 8 Juli 2001 dan kini berusia 24 tahun.

"Memang kami lihat kan dari sisi umur masuk kategori Gen Z ya, Gen Z ini digital native ini, jadi memang mereka sangat-sangat paham betul kaitan dengan media sosial," ungkapnya, Jumat (14/11/2025), dikutip dari YouTube tvOneNews.

Baca juga: Polemik Gus Elham Viral Ciumi Bocah Perempuan, PBNU:  Fenomena Gus-gusan, Modal Ganteng, Gaul, Lucu

Menurut Arsyad, perbedaan generasi itu berpengaruh pada sikap dan tindakan seseorang. Dia pun mengatakan, gus-gus zaman dahulu lebih bersikap hati-hati karena mereka memikirkan dampak panjang atas ucapan mereka.

Sementara gus-gus Gen Z sekarang ini, kata Arsyad, cenderung semborno dalam berucap tanpa pikir panjang.

"Saya pikir ada relasinya juga (tingkatan usia dan keilmuan), karena yang tua-tua, yang mereka masuk kategori baby boomers ya, mereka relatif sangat hati-hati sekali karena mereka tahu betul bahwa apa yang dilakukan, apa yang disampaikan, apa yang diucapkan itu pasti punya konsekuensi."

"Berbeda dengan generasi muda lah. Anak-anak sekarang kan saya lihat ngomongnya sembarangan aja pokoknya," ucap Arsyad.

Kemenag Akan Cek Sertifikasi Dakwah Gus Elham 

Terkait permintaan maaf yang telah disampaikan oleh Gus Elham, Arsyad mengapresiasinya.

Arsyad pun berharap, setelah permintaan maaf ini, Gus Elham bisa lebih bijak lagi dalam berdakwah ke depannya.

"Saya pikir ini juga harus menjadi contoh buat yang lain, kalau ada kesalahan harus seperti itu, jadi fair langsung menyatakan bahwa apa yang dilakukan tidak benar kemudian tidak akan mengulangi lagi ya," ucapnya.

"Tentunya yang kami harapkan setelah adanya permintaan maaf, untuk dakwah berikutnya tolong mungkin disampaikan lebih bijak lagi."

"Sehingga publik yang notabene mereka berharap betul sosok dari panutan tentang contoh, tentang ilmu dan lain sebagainya itu mengharapkan sesuatu yang baik buat mereka, menjadi bekal mereka dalam literasi." paparnya.

Meski demikian, Arsyad mengaku akan tetap mengecek sertifikasi dakwah milik Gus Elham untuk memastikan keilmuannya.

"Kita nanti coba lihat kaitan dengan sertifikat atau sertifikasi yang dimiliki ya. Karena Kementerian Agama concern terus terang ya dalam hal ini," tegasnya.

"Kita standarisasi dengan PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama), dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia ) juga, supaya mereka memang betul-betul memiliki kaitan dengan keilmuan, kemudian keadaban, komunikasi publik yang mencerdaskan, yang memberikan hal-hal positif ya," ucap Arsyad.

Sementara terkait sanksi, kata Arsyad, itu bukan kapasitasnya untuk menentukan.

Namun, Arsyad menjelaskan bahwa pihaknya bisa melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan.

"Nah, kaitan dengan apakah akan ada tindakan tegas, saya pikir nanti mungkin bukan domain kami, nanti pihak-pihak yang lain yang punya otoritas kaitan dengan hal tersebut."

"Tapi kami melakukan pembinaan, kami memberikan sesuatu informasi yang yang seharusnya seperti ini, yang tidak seharusnya seperti ini," jelas Arsyad.

Sementara Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, sebelumnya menegaskan bahwa tindakan Gus Elham yang mencium anak-anak perempuan itu tidak pantas.

“Kita sepakat dengan publik, bahwa itu tidak pantas,” tegasnya, Rabu (12/11/2025), dilansir dari laman resmi Kemenag.

Romo Syafii pun menjelaskan, anak-anak di bawah umur masuk dalam perlindungan negara. 

Bahkan, dia mengatakan Kemenag juga telah memiliki pedoman tegas mengenai lingkungan ramah anak di madrasah dan pesantren melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam. 

Diketahui bahwa dalam tiga tahun terakhir, Kemenag telah mengeluarkan sejumlah regulasi penting untuk memperkuat sistem perlindungan anak di satuan pendidikan keagamaan. 

Antara lain PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag, serta KMA Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. 

Tahun 2025 ini, Kemenag meluncurkan KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. 

Regulasi ini menjadi panduan nasional bagi pengarusutamaan prinsip perlindungan anak di pesantren hingga tahun 2029. Kekerasan seksual maupun pelecehan apapun bentuknya, tak dibenarkan dalam aturan tersebut. 

Kemudian, terkait pemanggilan atau penelusuran terhadap pihak terkait, Romo Syafii menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban merupakan bagian dari langkah Kemenag untuk memastikan keteladanan dalam ruang publik keagamaan. 

“Tadi kan sudah kita sampaikan, pengawasan itu termasuk itu, supaya tidak terulang. Bahkan terhadap yang bersangkutan memang harus ada upaya mengembalikan kepada posisinya, jika tidak mengulangi perbuatan-perbuatannya,” katanya.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved