Operasi Zebra
Operasi Zebra Dimulai 17–30 November 2025, Ini Sasaran Utamanya
Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra 2025 di seluruh Indonesia mulai 17–30 November 2025 yang menyasar tiga hal utama.
Melansir korlantas.polri.go.id, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa Operasi Zebra 2025 tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga menjadi momentum penguatan strategi keselamatan nasional, dengan prioritas perlindungan terhadap pejalan kaki sebagai kelompok paling rentan di jalan.
"Pejalan kaki adalah simbol kemanusiaan di jalan raya. Mereka yang paling lemah harus dilindungi, bukan disingkirkan," tegas Irjen Pol. Agus.
Korlantas menyatakan bahwa Operasi Zebra 2025 akan dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip Vision Zero dan Hierarchy of Road Users, yang menolak toleransi terhadap korban jiwa dan menempatkan pejalan kaki serta kelompok rentan sebagai prioritas keselamatan.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dan Politik Nasional, Nasky Putra Tandjung, menyampaikan dukungan dan apresiasinya terhadap pendekatan tersebut.
Nasky menyebut kebijakan ini sebagai simbol moral kepemimpinan Polri dalam memberikan rasa aman dan keadilan di jalan raya.
"Langkah nyata Kakorlantas Polri adalah bukti kepemimpinan Polri yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral, kemanusiaan, dan rasa keadilan. Ini bukan sekadar menegakan supremasi hukum, tetapi adalah simbol kemanusiaan, keselamatan, dan keadilan bagi pengguna jalan raya dalam berlalu lintas," tegasnya.
Ia pun berharap pelaksanaan Operasi Zebra tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tetapi juga menjadi upaya efektif untuk mengubah perilaku masyarakat dalam berlalu lintas.
"Tingkat keberhasilan operasi zebra itu bukan dari jumlah tilang, tetapi dari peningkatan kepatuhan dan ketertiban masyarakat menurun, serta angka kecelakaan juga menurun," katanya.
(Tribunnews.com/Latifah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pelaksanaan-operasi-zebra-2020-di-jakarta_20201026_184718.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.