Profil dan Sosok
Sosok 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau, Diperiksa KPK terkait Penyidikan Kasus Abdul Wahid
Tiga pramusaji di rumah dinas Gubernur Riau diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat Abdul Wahid, Senin (17/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Tiga pejabat di Riau termasuk gubernur non aktif Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
- Tersangka ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 4 - 23 November 2025.
- Penyidikan kasus berlanjut, KPK memeriksa lima saksi, tiga di antaranya adalah pramusaji di rumah jabatan gubernur.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang terkait kasus yang menjerat Gubernur Riau (Gubri) non aktif, Abdul Wahid, Senin (17/11/2025).
Kali ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi, tiga di antaranya adalah pramusaji di rumah jabatan gubernur.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pramusaji adalah orang yang melayani pesanan makanan dan minuman sesuai permintaan.
Abdul Wahid diketahui terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025.
Gubernur Riau yang baru menjabat 8 bulan itu, terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Riau pada Senin (3/11/2025), pekan lalu.
Selanjutnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengalokasian penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Satu dari tiga sosok yang ditetapkan sebagai tersangka, adalah Abdul Wahid (AW) selaku Gubernur Riau.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 - 23 November 2025
AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sedangkan saudara DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK pun terus mendalami kasus Abdul Wahid cs. Kini, KPK memanggil lima sosok yang turut diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Riau pada Senin, hari ini.
Baca juga: Kasus Pemerasan Abdul Wahid: KPK Geledah Rumah Kadis Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Dani Nursalam
Lima orang itu, dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Abdul Wahid cs.
Pemeriksaan saksi ini, dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/11/2025).
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," katanya.
Sosok tiga pramusaji yang bekerja di Rumah Dinas
- Alpin (Swasta/Pramusaji Rumah Jabatan Gubernur)
- Muhammad Syahrul Amin (Swasta/Pramusaji Rumah Jabatan Gubernur)
- Mega Lestari (Swasta/Pramusaji Rumah Jabatan Gubernur)
Selain ketiga pramusaji, ada Rifki Dwi Lesmana selaku aparatur sipil negara (ASN) PPPK Dinas PUPR dan Hari Supristianto selaku Staf Perencanaan Disdik Provinsi Riau.
Pemanggilan para saksi ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK di sejumlah lokasi, guna membongkar dugaan manipulasi anggaran.
Alasan Pemanggilan 5 Saksi
Tiga orang pramusaji di rumah dinas Gubernur Riau dipanggil KPK hari ini, Senin (17/11/2025). Mereka adalah Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari, bertugas di Rumah Jabatan Gubernur Riau.
Pemanggilan ketiganya, diduga kuat untuk mendalami aktivitas di kediaman resmi Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.
Sementara itu, pemanggilan Hari Supristianto, Staf Perencanaan Disdik Provinsi Riau, dilakukan setelah tim penyidik menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Riau pada Kamis (13/11/2025).
Saat itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga kuat terkait pengaturan anggaran.
Kemudian, pemanggilan Rifki Dwi Lesmana (ASN Dinas PUPR) diduga terkait fokus utama penyidikan kasus ini.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemerasan "jatah preman" terkait penambahan anggaran infrastruktur di Dinas PUPR PKPP Riau.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengalokasian penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Baca juga: KPK Panggil Pramusaji Rumah Jabatan Gubernur Riau hingga Pegawai Dinas PU dan Pendidikan
Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, penetapan tersangka itu, dilakukan setelah tim pemeriksaan intensif dan adanya alat bukti yang cukup.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya (tentunya ini pidana korupsi), maka perkara ini naik ke tahap penyidikan."
"Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni Saudara AW selaku Gubernur Riau, Saudara MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau," kata dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e atau Pasal 12 F dan atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
Daftar Tersangka
- Gubernur Riau Abdul Wahid (AW)
- Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau, Muhammad Arif Setiawan (MAS)
- Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DAN)
OTT di Lingkungan Pemprov Riau
Wakil Ketua KPK menerangkan, kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.
KPK lantas mengumpulkan keterangan di lapangan. Lantas, KPK mendapat informasi adanya pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP.
Pertemuan tersebut, untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.
"KPK mendapat informasi, Pada Mei 2025 terjadi pertemuan di kafe di Kota Pekanbaru, antara saudara FRY selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) dengan 6 kepala UPT wilayah 1 sampai 6 Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada AW selaku Gubernur Riau sebesar 2,5 persen."
"Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar),” ucap Johanis Tanak.
Hingga operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK di Riau pada Senin (3/11/2025).
OTT tersebut, diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pemerasan, atau yang dikenal dengan istilah "jatah preman" (japrem).
Modusnya diduga terkait permintaan jatah sekian persen untuk kepala daerah dari penambahan anggaran di Dinas PUPR.
Dalam kegiatan OTT, KPK mengamankan sejumlah orang, termasuk Abdul Wahid.
KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai total Rp 1,6 miliar, terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan poundsterling.
Uang dalam bentuk rupiah diamankan di Riau, sedangkan mata uang asing ditemukan di salah satu rumah milik Abdul Wahid di Jakarta.
Tim KPK lantas mengamankan Abdul Wahid di salah satu kafe di Riau.
Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (4/11/2025) petang.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa KPK Terkait Penyidikan Korupsi Abdul Wahid CS
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ibriza Fasti Ifhami, Ilham Rian Pratama, TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)
Profil dan Sosok
| Profil Rugaiya Usman, Istri Eks Panglima ABRI Wiranto yang Meninggal Dunia |
|---|
| Sosok Pelaku Pencurian Solar Mobil Damkar Makassar, Ngaku Ketagihan Judi Online |
|---|
| Siapa Helwa Bachmid? Curhat Menderita Jadi Istri Bahar bin Smith, Ngaku Dinikahi secara Siri |
|---|
| Sosok Rully Anggi Akbar, Suami Boiyen Bukan Orang Biasa, Bergelar Doktor hingga Kerap Keliling Dunia |
|---|
| Sosok Damien Dematra, Pejuang Perdamaian RI yang Terima Penghargaan Medal of Tolerance |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/abdul-wahid-pakai-rompi-oranye.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.