OTT KPK di Riau
KPK Panggil Pramusaji Rumah Jabatan Gubernur Riau hingga Pegawai Dinas PU dan Pendidikan
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang berasal dari berbagai latar belakang, salah satunya pramusaji di rumah jabatan gubernur.
Ringkasan Berita:
- KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 5 saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.
- Salah satu yang dipanggil untuk diperiksa adalah pramusaji rumah jabaran gubernur.
- Sebelumnya KPK menyita sejumlah dokumen dan rekaman CCTV yang kini tengah dianalisis untuk melengkapi pembuktian.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025.
Hari ini, Senin (17/11/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pramusaji di rumah jabatan gubernur, aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum, hingga staf Dinas Pendidikan.
Baca juga: Sugiri Sancoko Takut saat Dengar OTT di Riau, Tunda Terima Uang Suap, KPK Sempat Mengira Batal
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/11/2025).
Adapun kelima saksi yang dipanggil KPK adalah:
- Alpin (Swasta/Pramusaji Rumah Jabatan Gubernur)
- Rifki Dwi Lesmana (ASN P3K Dinas PUPR)
- Hari Supristianto (Staff Perencanaan Disdik Prov Riau)
- Muhamma Syahrul Amin (Swasta/Pramusaji Rumah Jabatan Gubernur)
- Mega Lestari (Swasta/Pramusaji Rumah Jabatan Gubernur)
Pemanggilan para saksi ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penggeledahan maraton yang dilakukan KPK pekan lalu untuk membongkar dugaan manipulasi anggaran.
Pemanggilan Hari Supristianto, Staf Perencanaan Disdik Provinsi Riau, dilakukan setelah tim penyidik menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Riau pada Kamis (13/11/2025).
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga kuat berkaitan dengan pengaturan anggaran.
Sementara itu, pemanggilan Rifki Dwi Lesmana (ASN Dinas PUPR) terkait dengan fokus utama penyidikan kasus ini.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari dugaan pemerasan "jatah preman" terkait penambahan anggaran infrastruktur di Dinas PUPR PKPP Riau.
Kantor Dinas PUPR Riau sendiri telah digeledah penyidik pada Selasa (11/11/2025), di mana KPK juga menyita dokumen terkait pergeseran anggaran.
Hal yang menarik perhatian adalah pemanggilan tiga orang pramusaji (Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari) yang bertugas di Rumah Jabatan Gubernur Riau.
Pemanggilan ketiganya diduga kuat untuk mendalami aktivitas di kediaman resmi Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.