Bukan 4.000, tapi Ada 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Kapolri Gelar Rapat Khusus
Mabes Polri meluruskan narasi yang mengatakan ada 4.000 polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Ringkasan Berita:
- Putusan MK dalam sidang perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan polisi aktif tak lagi boleh menduduki jabatan sipil.
- Terkait putusan itu, beredar narasi yang mengatakan ada 4.000 polisi aktif menduduki jabatan sipil.
- Mabes Polri pun mengklarifikasi, bukan 4.000, melainkan 300 polisi aktif.
TRIBUNNEWS.com - Mabes Polri meluruskan pemberitaan media soal jumlah polisi aktif yang menduduki jabatan sipil.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengungkapkan saat ini ada 300 polisi aktif yang menduduki jabatan sipil, bukan 4.000.
"Jadi, bukan berarti 4.000 orang itu semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang memengaruhi meritokrasi, bukan."
"Tapi, sekitar 300 orang yang ada," jelas Sandi di Mabes Polri, Senin (17/11/2025), dilansir Kompas.com.
"Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial," imbuhnya.
Jabatan pendukung non-manajerial itu, jelas Sandi, mencakup peran administratif hingga pengamanan, seperti staf teknis, ajudan, dan pengawal pejabat kementerian/lembaga.
Baca juga: Sorot Putusan MK Soal Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Lemkapi: Polri Harus Makin Solid
Diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar kepolisian.
Kecuali, mereka sudah pensiun atau mengundurkan diri dari jabatannya sebagai polisi aktif.
Putusan ini diambil dalam sidang perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Polri.
Pemohon adalah Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite yang menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.
Menanggapi putusan itu, Sandi mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghormati.
Sebagai tindak lanjut, Sigit telah menggelar rapat khusus bersama para pejabat terkait, Senin.
Tak hanya itu, Sandi menyebut Sigit juga memerintahkan pembentukan Tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk menyusun kajian cepat yang menjadi dasar pelaksanaan teknis putusan MK.
Tim itu akan bekerja secara intensif dan melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, serta MK.
"Polri menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi tadi pagi Bapak Kapolri mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan," ujar Sandi.
| Prospek Cuaca 18-24 November 2025, BMKG: Terjadi Potensi Perkembangan Awan Hujan di Indonesia |
|
|---|
| Gelar Baru 5 Kerabat Keraton Solo usai Terima Kekancingan dari PB XIV Hamangkunegoro |
|
|---|
| Dinikahi secara Siri pada 2024, Helwa Bachmid Ungkap Alasan Mau Terima Pinangan Bahar bin Smith |
|
|---|
| 4 Warga Karawang jadi Tersangka Penganiayaan, Anak Disabilitas Tewas Dituduh Maling |
|
|---|
| 100 Link Twibbon Milad ke-113 Muhammadiyah 18 November 2025, Lengkap Cara Mudah Unggah di Medsos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/upacara-peringatan-hut-bhayangkara_20160701_171559.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.