Sorot Putusan MK Soal Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Lemkapi: Polri Harus Makin Solid
Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, berharap dengan adanya putusan MK tersebut tidak membuat kinerja kepolisian terganggu.
Ringkasan Berita:
- Polri diharapkan semakin solid dan terus meningkatkan pelayanan
- Putusan MK akan menimbulkan penafsiran beragam dalam internal Polri
- Polri harus memperkuat jati diri sebagai institusi profesional, humanis, dan dipercaya masyarakat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang larangan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.
Edi Hasibuan berharap dengan adanya putusan MK tersebut tidak membuat kinerja kepolisian terganggu.
Sebaliknya, Edi Hasibuan berharap dengan adanya putusan MK akan semakin membuat jajaran Polri semakin solid dan terus meningkatkan pelayanan semakin lebih baik di tengah masyarakat.
"Kita hormati putusan MK tersebut dan jadikan ini sebagai momentum memperkuat soliditas seluruh jajaran Polri. Momentum ini juga harus dijadikan sebagai bahan introspeksi untuk Polri yang semakin baik," kata Edi Hasibuan di Jakarta Senin (17/11/2025)
Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) ini memahami ujian terhadap institusi Polri dari hari ke hari tidak pernah berhenti dan kinerjanya terus disorot.
Ia melihat putusan MK saat ini mau tidak mau akan menimbulkan penafsiran beragam dalam internal Polri. Pendapat pro dan kontra dari kalangan eksternal juga bermunculan.
Meskipun demikian, Edi sendiri memberikan pendapat bahwa anggota Polri seharusnya masih diberikan tempat menjabat di luar institusi lain selama posisinya berkaitan dengan penegakan hukum.
Hal tersebut juga sesuai ketentuan yang ada dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Akademisi Hingga Aktivis Soroti Reformasi Polri, Ingatkan Polisi Harus Fokus pada Tugas Pokok
Edi Hasibuan memberi contoh KPK, BNN, dan BNPT masih sangat membutuhkan personil kepolisian untuk tugas penegakan hukum.
"Kami melihat ada pendapat multitafsir terhadap putusan MK itu. Kami yakin apapun hasilnya Polri akan mematuhi apapun yang menjadi perintah Undang-Undang," ucapnya.
Penulis buku Politik Hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini memandang apa yang terjadi saat ini sebagai bagian dari dinamika institusi dalam penataan penugasan personel Polri.
Tentunya, hal itu harus menjadi kesempatan untuk memperkuat jati diri Polri sebagai institusi profesional, humanis, dan dipercaya masyarakat.
Ia pun mengajak kepada seluruh jajaran Polri untuk merapatkan barisan dalam rangka meningkatkan pelayanan agar semakin dicintai masyarakat.
Tugas polri adalah menjaga keamanan negeri, sehingga kata Edi, Polri tidak perlu mempertanyakan keputusan hukum.
| Dituding Ijazah Palsu, Arsul Sani Pindah Universitas Hingga Kuliah Doktor 11 Tahun |
|
|---|
| Dilaporkan ke Polisi Soal Ijazah S3, Arsul Sani: Jabatan Tak Harus Dipertahankan Mati-matian |
|
|---|
| H-1 Pendaftaran Bintara Brimob Polri 2026 Ditutup, Calon Peserta Diminta Segera Finalisasi Berkas |
|
|---|
| Update Ledakan SMAN 72: ABH Keluar dari ICU RS Polri, 10 Korban Masih Dirawat |
|
|---|
| Arsul Sani Sempat Enggan Tunjukkan Ijazahnya Kepada Publik: Khawatir Diedit |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.