Ijazah Jokowi
Tim Reformasi Polri Diminta Memediasi Kasus Roy Suryo Cs
Faizal mengusulkan agar kasus ijazahJokowi dapat diselesaikan melalui mediasi, tanpa langsung masuk ke jalur proses hukum.
Ringkasan Berita:
- Faizal Assegaf mengusulkan agar kasus ijazah Jokowi dapat diselesaikan melalui mediasi, tanpa langsung masuk ke jalur proses hukum.
- Dia menilai pendekatan dialogis lebih tepat diterapkan pada kasus yang dianggap kontra produktif bagi kehidupan demokrasi.
- Faisal menyampaikan dukungannya terhadap Tim Reformasi Polri agar bekerja dengan lebih fokus pada substansi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Faizal Assegaf bersama sejumlah aktivis menghadiri undangan Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menyampaikan aspirasi di Gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).
Dalam forum tersebut, Faizal menyoroti pentingnya penanganan sejumlah kasus, termasuk tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Faizal Assegaf adalah seorang aktivis politik, kritikus, dan pengamat.
Dia pernah menjadi bagian dari Presidium Alumni 212.
Baca juga: Polemik Ijazah Melebar hingga KIP, Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Jokowi Egois dan Singgung Arsul Sani
Ia juga dikenal sebagai Ketua atau figur penting di organisasi Progress 98.
Faizal mengusulkan agar kasus tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi, tanpa langsung masuk ke jalur proses hukum.
Menurut Faizal, pendekatan dialogis lebih tepat diterapkan pada kasus yang dianggap kontra produktif bagi kehidupan demokrasi.
"Kami berharap Tim Reformasi Polri dapat memediasi kasus-kasus hukum yang dianggap kontra produktif, yang dianggap tidak penting barangkali bisa diselesaikan melalui pendekatan-pendekatan dialogis," kata Faisal.
Tim Reformasi Polri adalah tim internal yang dibentuk oleh Kapolri untuk mengevaluasi dan memperbaiki kinerja Polri dari dalam.
Faizal juga menyampaikan dukungannya terhadap Tim Reformasi Polri agar bekerja dengan lebih fokus pada substansi.
"Paling penting kami akan galang gelombang dukungan yang kuat secara moral kepada tim reformasi Polri untuk bekerja lebih fokus untuk tidak sekadar pembahasan bersifat tematis tapi masuk dalam pendekatan substansi yang konstruksif," kata dia.
Roy Suryo Cs Walk Out
Audiensi ini awalnya dijadwalkan turut dihadiri beberapa tokoh, seperti Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Namun, para tokoh tersebut memilih walk out karena peserta berstatus tersangka dilarang berbicara.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menjelaskan, daftar hadir yang muncul saat audiensi berbeda dari daftar nama yang sebelumnya dikonfirmasi kepada Refly Harun.
Sejumlah peserta tambahan, termasuk Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon, yang tengah berstatus tersangka kasus ijazah Jokowi, tidak tercantum dalam daftar awal.
"Jadi saya kasih kesimpulan begini, apakah mau duduk di luar saja, atau ya udah pindah ke belakang tapi tidak boleh bicara. Mereka ini pejuang, sebagai pejuang mereka tidak mau. 'Keluar, WO' gitu loh," kata Jimly, dalam konferensi pers, Rabu (19/11/2025).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menghargai keputusan Refly Harun dan Roy Suryo cs yang memilih untuk mundur atau walk out (WO) dari audiensi tersebut.
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian mengumumkan telah menetapkan delapan orang tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan Jumat (7/11/2025).
Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
Lima tersangka dalam klaster pertama adalah:
- Eggi Sudjana (ES)
- Kurnia Tri Royani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Sedangkan dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka, yakni:
- eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS)
- Rismon Hasiholan Sianpiar
- Tifauzia Tyassuma
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahanan atau tidak.
Terdapat dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
Objek perkara pertama adalah pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Objek perkara kedua yakni penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kritikus-Politik-Faizal-Assegaf_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.