Rabu, 19 November 2025

Ijazah Jokowi

Jimly soal Kasus Ijazah Palsu: Masalah Serius, Jadi Alat Persaingan Politik

Jimly menyebut kasus ijazah palsu merupakan masalah serius. Selain itu, kasus tersebut kerap digunakan sebagai alat persaingan politik.

Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
MASALAH SERIUS - Eks Ketua MK Jimly Ashiddiqie saat ditemui usai salat jenazah almarhum Antasari Azhar di Masjid Asy-Syarif, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (8/10/2025). Jimly menyebut kasus ijazah palsu merupakan masalah serius. Selain itu, kasus tersebut kerap digunakan sebagai alat persaingan politik. Hal ini disampaikan setelah audiensi yang digelar di PTIK, Jakarta, Rabu (19/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyebut kasus ijazah palsu merupakan masalah serius di Indonesia.
  • Selain itu, kasus semacam ini kerap digunakan sebagai alat persaingan politik.
  • Dia turut menyebut bahwa kasus ijazah palsu memang sudah terjadi sejak Pemilu 2004.
  • Bahkan, saat masih menjadi Ketua MK, Jimly mengaku kerap menyidangkan terkait sengketa ijazah palsu.
  • Kasus ini mengakibatkan MK mengusulkan agar pemerintah mengubah syarat pendidikan bagi caleg yakni minimal SMA.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyebut kasus terkait ijazah palsu dalam pemilihan umum (pemilu) merupakan masalah serius.

Selain itu, dia juga menyebut bahwa kasus tersebut kerap menjadi alat persaingan politik.

Hal ini disampaikannya setelah rapat audiensi bersama beberapa pihak di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Mulanya, Jimly bercerita saat masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang turut menyidangkan terkait sengketa ijazah palsu.

Dia mengatakan begitu banyak kasus yang ia sidangkan terkait ijazah palsu. Pasalnya, saat itu, bertepatan dengan Pemilu 2004.

Baca juga: Roy Suryo Cs Walk Out Tak Diajak Audiensi, Jimly Asshiddiqie: Tersangka Tidak Boleh Ikut

Jimly merupakan Ketua MK periode 2003-2008.

"Saya cerita, saya Ketua MK tahun 2004, pertama kali Pilpres dan Pemilihan Umum yang perselisihannya (disidangkan) di MK. Itu banyak sekali kasus ijazah palsu," katanya.

Imbas maraknya kasus ijazah palsu, Jimly menyebut MK menyarankan agar pemerintah mengubah aturan yakni para calon legislatif (caleg) minimal berpendidikan SMA.

Keputusan ini diambil lantaran selain maraknya kasus ijazah palsu, banyak pula kasus di mana para caleg hanya berlatarbelakang pendidikan SMP.

Akhirnya, kata Jimly, syarat bagi caleg berubah yakni minimal berpendidikan SMA dan diterapkan di Pemilu 2009.

Namun, dia menyebut kasus ijazah palsu masih tetap marak meski syarat sudah dirubah.

"Maka tahun 2004 syarat menjadi caleg itu SMP. Maka atas dasar pengalaman itu, kami (hakim MK) menyarankan kepada pemerintah supaya ditingkatkan dong, jangan SMP, jadi SMA."

"Maka pada tahun 2009, pemilunya itu syarat caleg SMA. Ternyata tetap banyak juga (kasus) ijazah palsu itu," katanya.

Jimly menyebut kasus ijazah palsu pun kembali terjadi di Pemilu 2024 dan ada yang disidangkan di MK sebanyak tujuh kasus.

Sehingga, dia menganggap masih adanya kasus ijazah palsu dalam pemilu merupakan masalah serius dan dijadikan alat berpolitik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved