Pria asal Bandung Jebol Sistem Perusahaan Kripto Inggris hingga Merugi Rp6 Miliar
Polri mengungkap kasus pembobolan atau illegal access terhadap sebuah perusahaan kripto asal London, Inggris bernama Finalto International Limited.
Ringkasan Berita:
- Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal access terhadap perusahaan kripto asal London, Finalto International Limited (pemilik platform Markets.com).
- Pelaku adalah WNI asal Bandung berinisial HS, ditangkap pada 15 September 2025.
- Akibat aksinya, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp6,67 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan atau illegal access terhadap sebuah perusahaan kripto asal London, Inggris bernama Finalto International Limited pemilik platform Markets.com.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pria warga negara Indonesia (WNI) asal Bandung, Jawa Barat berinisial HS yang melakukan illegal access tersebut pada 15 September 2025.
"Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan Finalto International Limited mengalami kerugian sebesar Rp6.673.440.000," kata Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Adapun modusnya, pelaku selaku pengguna melakukan manipulasi pembelian aset kripto pada platform tersebut.
Andri menyebut tersangka memiliki latar belakang sebagai distributor aksesoris dan perlengkapan komputer, serta mengenal perdagangan mata uang kripto sejak tahun 2017.
"Tersangka mengetahui adanya celah kerentanan atau anomali pada sistem input nominal fitur jual beli. Sehingga, pihak platform Markets.com secara sistem memberikan nominal USDT yang tertera di dalam kolom deposit sesuai angka yang di-input oleh pelaku," ucapnya.
Setelah itu, tersangka membuat empat akun fiktif atas nama Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin.
"Data tersebut didapatkan oleh tersangka dengan cara mencari data dalam bentuk E-KTP di website www.opensea.io," tuturnya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop, 1 unit handphone, 1 unit cold wallet berisikan 266.801 USDT atau ekuivalen Rp4.455.578.370.
Kemudian 1 unit kartu ATM Prioritas,1 unit CPU, serta 1 buah ruko dengan luas 152 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Adapun tersangka dijerat Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 2 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan/atau Pasal 362 KUHP, dan/atau Pasal 363 KUHP. Dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
Dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Sumber: Tribunnews.com
| 50 Soal PAS Bahasa Inggris Kelas 6 Semester 1 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban SAS UAS |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Bantah Kiper Muda Bandung Jadi Korban TPPO di Kamboja, Proses Pemulangan ke Indonesia |
|
|---|
| Jadwal Liga Inggris Pekan Ini: Derby London Utara Arsenal vs Tottenham Untungkan Manchester City |
|
|---|
| Diintai Kapal Rusia, Inggris Siap 'Eskalasi' setelah Pilotnya Disorot Laser |
|
|---|
| 50 Ucapan Hari Anak Sedunia 2025 dalam Bahasa Inggris beserta Artinya yang Penuh Makna |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.