Kamis, 7 Mei 2026

Usut Dugaan Korupsi Pajak, Kejagung Cegah Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan 4 Orang Lain

Kejaksaan Agung resmi mencegah eks Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi dan 4 lainnya bepergian ke luar negeri terkait dugaan kasus korupsi.

Tayang:
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KASUS KORUPSI PAJAK : Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025). Kejaksaan Agung resmi mencegah eks Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi dan 4 lainnya bepergian ke luar negeri terkait dugaan kasus korupsi. 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Agung resmi mencegah eks Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi bepergian ke luar negeri terkait dugaan kasus korupsi memperkecil kewajiban perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020.
  • Selain Ken, terdapat empat orang lain yang juga dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejagung.
  • Identitas keempatnya yakni BNDP, HBP, KL dan VRH.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi mencegah eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi bepergian ke luar negeri terkait dugaan kasus korupsi memperkecil kewajiban perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020.

Selain Ken, terdapat empat orang lain yang juga dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejagung berkaitan perkara tersebut diantaranya BNDP, HBP, KL dan VRH.

"Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keteranganya, Jumat (21/11/2025).

Anang menuturkan, bahwa permintaan pencegahan itu dilakukan lantaran adanya kekhawatiran dari penyidik bahwa kelima orang itu akan melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan kasus tersebut.

Meski begitu ia memastikan, bahwa status kelima orang itu hingga kini masih sebatas saksi kendati susah dicegah bepergian ke luar negeri.

"(Alasan pencegahan) adanya kekhawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke luar negeri dan untuk proses kelancaran penyidikan," jelasnya.

Baca juga: Ditjen Pajak Awasi Pelaporan Perpajakan Para Influencer dan Content Creator

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto juga membenarkan bahwa telah ada permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Ken dan empat orang tersebut.

Ia menjelaskan bahwa permintaan pencekalan itu berasal dari Kejagung.

"Betul dan sudah kita Laksanakan sesuai permintaan tersebut," jelas Agus.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan telah lakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi memperkecil kewajiban pembayaran pajak tahun 2016-2020.

Baca juga: Sosok Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak Baru Kementerian Keuangan Pengganti Suryo Utomo

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, dugaan korupsi itu melibatkan oknum dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tipikor memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak," kata Anang saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).

Meski begitu, Anang belum menjelaskan secara rinci seperti sejak kapan dimulainya penyidikan dugaan korupsi tersebut serta di lokasi mana saja penggeledahan itu dilakukan.

Ia hanya bahwa pihaknya akan menginformasikan terkait penyidikan kasus itu lebih lanjut kepada publik.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved