UU MD3 Digugat Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Formappi Bilang Sangat Masuk Akal
Seperti diketahui proses pemecatan anggota DPR tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Ringkasan Berita:
- Sejumlah mahasiswa menggugat UU MD3 agar Anggota DPR yang tidak kompeten bisa dipecat rakyat
- Seperti diketahui proses pemecatan anggota DPR tidak bisa dilakukan secara sembarangan
- Hanya partai politik melalui MKD DPR yang bisa memecat Anggota DPR
- Lembaga Formappi mendukung sikap mahasiswa karena dianggap logis
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai gugatan uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang meminta agar rakyat dapat memberhentikan anggota DPR RI sangat masuk akal.
"Secara logis tuntutan agar rakyat punya peluang yang sama dengan parpol (partai politik) dalam hal mengusulkan pemberhentian anggota DPR. Itu sangat masuk akal," kata Lucius kepada Tribunnews.com, Jumat (21/11/2025).
Seperti diketahui proses pemecatan anggota DPR tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Hanya partai politik pengusung dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memiliki kewenangan resmi untuk memberhentikan anggota DPR, sesuai mekanisme dalam Undang-Undang MD3.
Tuntutan Logis
Lucius mengatakan tuntutan tersebut sangat logis lantaran anggota dewan menduduki jabatan tersebut karena dipilih langsung oleh masyarakat.
"Oleh karena dipilih oleh rakyat atas dasar kepercayaan, sudah seharusnya ada ruang bagi rakyat untuk melakukan evaluasi, meninjau ulang pilihan mereka berdasarkan kinerja wakil rakyat yang mereka pilih," ujarnya.
Ia berpandangan, masyarakat berhak untuk mengevaluasi apabila dalam masa jabatannya, anggota DPR tidak amanah.
"Ruang evaluasi oleh rakyat sekaligus menjadi momentum untuk menentukan apakah seorang anggota DPR masih layak dipertahankan atau diberhentikan saja," ucap Lucius.
Lucius menegaskan, ruang evaluasi tersebut juga bisa memberikan sumbangsih bagi partai politik untuk tidak merasa menjadi penguasa absolut atas anggota DPR.
Melalui mekanisme tersebut, kata dia, partai politik dituntut untuk berbenah dalam proses kandidasi dan pengawasan terhadap anggotanya.
"Jadi tak hanya kualitas representasi anggota yang akan jadi sasaran perubahan jika rakyat diberikan ruang untuk mengevaluasi anggota DPR, tetapi juga kualitas parpol itu sendiri," tegas Lucius.
Dengan begitu, Lucius meyakini bahwa partai politik akan serius melakukan kaderisasi, kandidasi, pendidikan politik.
"Karena itu akan menjamin anggota DPR bisa bekerja sesuai harapan rakyat. Dalam kenyataan, parpol sekali tiga uang dengan anggota DPR. Mereka merasa punya kuasa mutlak pada anggota sehingga suara konstituen dianggap angin lalu saja," imbuhnya.
Alasan Mahasiswa Gugat UU MD3
Untuk diketahui, dalam perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025, lima mahasiswa, yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna, menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.
Mereka mempersoalkan mekanisme pemberhentian anggota DPR yang sepenuhnya melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dan partai politik.
Sumber: Tribunnews.com
| Respons Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Digosipkan Pernikahan Mereka di Ambang Perceraian |
|
|---|
| Butuh 2 Pekan Bongkar Rumah Ahmad Sahroni hingga Rata dengan Tanah, Biaya Rp 250 Juta |
|
|---|
| Survei Indikator: Dinilai Gagal Wakili Suara Rakyat, DPR Jadi Lembaga Paling Tidak Dipercaya Publik |
|
|---|
| Cerita Ahmad Sahroni Sembunyi 7 Jam di Toilet saat Rumahnya Dijarah: Seperti Main Film |
|
|---|
| Sahroni Cs Lolos dari Pemecatan, MKD DPR Dinilai Selamatkan Teman Sendiri, Formappi Kritik Sidangnya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.