UU MD3 Digugat Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Formappi Bilang Sangat Masuk Akal
Seperti diketahui proses pemecatan anggota DPR tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Para pemohon menilai tidak adanya mekanisme pemberhentian oleh konstituen membuat kontrol publik terhadap wakilnya menjadi buntu.
“Permohonan a quo… tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” ujar Ikhsan dalam sidang pendahuluan seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut para pemohon, selama ini partai politik justru kerap memberhentikan kader tanpa alasan jelas, namun mengabaikan desakan publik ketika seorang anggota DPR seharusnya diberhentikan.
Mereka mencontohkan kasus nonaktifnya Ahmad Sahroni, Nafa Indria Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Patrio, dan Adies Kadir yang dipicu tekanan publik tetapi tidak diproses sesuai mekanisme pemberhentian dalam UU MD3.
Menurut mereka, kondisi itu membuat suara rakyat hanya sebatas formalitas dalam pemilu. Dalam petitumnya, para mahasiswa memohon agar MK menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemberhentian anggota DPR dapat diusulkan oleh partai politik dan/atau konstituen.
Hakim Suhartoyo menutup sidang dengan menyampaikan bahwa permohonan akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, untuk menentukan apakah perkara ini dapat diputus tanpa pemeriksaan lebih lanjut atau memerlukan sidang pembuktian.
Sumber: Tribunnews.com
| Respons Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Digosipkan Pernikahan Mereka di Ambang Perceraian |
|
|---|
| Butuh 2 Pekan Bongkar Rumah Ahmad Sahroni hingga Rata dengan Tanah, Biaya Rp 250 Juta |
|
|---|
| Survei Indikator: Dinilai Gagal Wakili Suara Rakyat, DPR Jadi Lembaga Paling Tidak Dipercaya Publik |
|
|---|
| Cerita Ahmad Sahroni Sembunyi 7 Jam di Toilet saat Rumahnya Dijarah: Seperti Main Film |
|
|---|
| Sahroni Cs Lolos dari Pemecatan, MKD DPR Dinilai Selamatkan Teman Sendiri, Formappi Kritik Sidangnya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.