Polri Ganti Tagline Dari 'Menjaga' Jadi 'Melayani', Masyarakat Bisa Hubungi Call Center 110
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengganti tagline dari sebelumnya menjaga menjadi melayani. Kapolri ungkap alasannya.
Hal itu dikatakan Dedi saat rapat bersama Komisi III DPR RI.
Dedi mengatakan respons cepat Polri di bawah standar Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Lambatnya quick response time. Standar PBB itu bawah 10 menit, tapi kami masih di atas 10 menit," kata Dedi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Adapun quick response time ini dapat diakses melalui Call Center 110 untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tindak kejahatan, kecelakaan, atau keadaan darurat lainnya.
Berikut adalah rincian standar waktu respons tersebut:
- Jarak > 5 Km dari Mako: 15 menit
- Jarak > 10 Km dari Mako: 25 menit
Dedi melanjutkan bahwa masyarakat lebih memilih menghubungi ke Pemadam Kebakaran (Damkar).
"Saat ini masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke Damkar, karena Damkar quick responsenya cepat," kata dia.
Dengan optimalisasi 110 itu, Dedi berharap respons Polri bisa cepat menanggapi aduan dari masyarakat.
"Wajah kepolisian ini sangat dipengaruhi oleh pelayanan publik. Apabila pelayanan publik kami baik, karena 62 persen permasalahan kami di tingkat polsek, polres dan polda, kalau ini bisa, maka 62 persen permasalahan bisa diselesaikan," ujar Dedi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kapolri-soal-firli-lagiiii.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.