Sabtu, 9 Mei 2026

Ijazah Jokowi

Ganti Kuasa Hukum, Dokter Tifa Tegaskan Tetap Solid dengan Roy Suryo dan Rismon Sianipar

Dokter Tifa menyebut, bukan dirinya yang mencabut surat kuasa, melainkan Ahmad Khozinudin dkk secara sepihak mencabut pendampingan hukum.

Tayang:
Kolase Tribunnews
KASUS IJAZAH JOKOWI - Kolase Foto: Tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dari kiri-kanan: Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar. Selain meluruskan informasi mengenai pengacara Ahmad Khozinudin, Dokter Tifa juga menegaskan bahwa RRT -nama julukan untuk trio pakar telematika Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma- tetap solid dan kompak. 
Ringkasan Berita:
  • Polemik kasus keabsahan ijazah Jokowi masih bergulir, tetapi muncul narasi soal pencabutan kuasa terhadap Ahmad Khozinudin oleh Dokter Tifa dan Rismon Sianipar.
  • Selain itu, diduga ada upaya yang menggiring opini publik bahwa RRT — Roy, Rismon, dan Tifa — terpecah atau tidak lagi satu suara. 
  • Terkait dua narasi tersebut, Dokter Tifa memberikan klarifikasinya.

TRIBUNNEWS.COM - Salah satu tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma, menerangkan bahwa dirinya tidak lagi didampingi oleh pengacara Ahmad Khozinudin.

Hal tersebut dia sampaikan dalam sebuah cuitan di akun media sosial X (dulu Twitter), @DokterTifa, Sabtu (22/11/2025) demi meluruskan informasi yang beredar yang menyebut dirinya telah mencabut surat kuasa terhadap pengacara tersebut.

Dalam unggahannya, wanita yang akrab disapa Dokter Tifa itu menyebut, bukan dirinya yang mencabut surat kuasa, melainkan Ahmad Khozinudin dkk-lah yang secara sepihak mencabut pendampingan hukum terhadapnya.

Adapun Ahmad Khozinudin mencabut pendampingan terhadap Dokter Tifa secara sepihak sejak kurang lebih lima bulan lalu.

"Saya perlu meluruskan informasi yang beredar hari ini: istilah “mencabut kuasa” tidak tepat digunakan dalam konteks saya, karena kurang lebih sejak lima bulan yang lalu sdr. Ahmad Khozinudin dkk secara sepihak mencabut pendampingan mereka sebagai Kuasa Hukum saya," tulis Dokter Tifa dalam cuitannya.

Kemudian, dokter yang meraih gelar Master of Science (M.Sc) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut mengungkap, dirinya kini didampingi oleh Tim Pembela Penegak Keadilan (PPK) yang dikoordinatori oleh Abdullah Alkatiri dan Dr. M. Taufiq.

Keduanya mendampingi Dokter Tifa termasuk saat pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) hingga proses wajib lapor yang ia jalani.

Dalam klarifikasinya ini, Dokter Tifa turut menegaskan bahwa dirinya tetap menjaga hubungan baik dengan semua pihak yang pernah membantunya, termasuk Ahmad Khozinudin.

Ia mengaku, tidak ada permasalahan atau konflik personal dengan pengacara yang pernah mendampingi 20 pihak yang menggugat proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 terkait kasus pagar laut pada 2024 silam tersebut.

Tegaskan RRT Tetap Solid dan Kompak

Selain meluruskan informasi mengenai pengacara Ahmad Khozinudin, Dokter Tifa juga menegaskan bahwa RRT -nama julukan untuk trio pakar telematika Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma- tetap solid dan kompak.

Baca juga: Dua Kuasa Hukum Roy Suryo Singgung Arsul Sani, Kompak Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah

Ia memastikan bahwa isu yang menyebut RRT tak lagi satu suara tidak benar.

Menurut Dokter Tifa, ia bersama Rismon dan Roy akan tetap solid sekaligus setia dalam menegakkan kebenaran ilmiah, terutama terkait polemik keabsahan ijazah Jokowi.

Hal ini dia sampaikan dalam sebuah cuitan di akun media sosial X, Senin (24/11/2025).

Dokter Tifa menjelaskan, memang ada perbedaan pendapat dan itu adalah hal yang wajar, tetapi mereka bertiga tetap memiliki tujuan yang sama.

"Perbedaan pendapat dalam dinamika besar adalah hal yang biasa, namun tujuan kami tidak pernah berubah: menjaga martabat ilmu pengetahuan demi masa depan bangsa Indonesia tercinta," tulis Dokter Tifa dalam cuitan pernyataan sikapnya.

Selanjutnya, Dokter Tifa memberikan penjelasan mengenai pergantian kuasa hukumnya.

Menurutnya, "Pergantian atau evaluasi terhadap penasihat hukum merupakan langkah profesional yang sah, wajar, dan dibutuhkan dalam perkara besar seperti ini."

Ia sebagai "Klien berhak meninjau efektivitas pendampingan hukum sepanjang proses kriminalisasi kami: mulai diperiksa sebagai Saksi, meningkat menjadi Terlapor, hingga kini berstatus Tersangka."

Dokter Tifa menegaskan, pergantian kuasa hukum sama sekali tidak mengandung konflik internal, melainkan upaya dan strategi dalam melindungi hak-haknya sebagai warga negara sekaligus akademisi.

Laporan Jokowi Buntut Tudingan Ijazah Palsu: 8 Tersangka, 2 Klaster

Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah dan dugaan penghasutan, buntut tuduhan ijazah palsu Jokowi, Jumat (7/11/2025).

Kedelapan tersangka tersebut, dibagi menjadi dua klaster dengan sangkaan pasal yang berbeda, yakni sebagai berikut.

  • Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
  • Klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE. 

Sementara, pasal UU ITE yang dijeratkan pada dua klaster tersebut, berkaitan dengan mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, dalam proses penetapan tersangka terhadap Roy Suryo cs, penyidik melibatkan pengawas eksternal dan internal, termasuk Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum.

Tak hanya itu, sebanyak 723 item barang bukti disita dan dianalisis oleh tim gabungan forensik, salah satunya adalah dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan bahwa ijazah Jokowi sah dan asli.

Penyidik juga telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, mulai dari pidana, ITE, bahasa, sosiologi hukum, komunikasi sosial, hingga digital forensik.

Lebih lanjut, Roy Suryo cs disebut oleh polisi telah melakukan editing dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.

"Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Asep dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).

Sejauh ini, baru para tersangka dari klaster kedua, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, yang sudah menjalani pemeriksaan.

Keduanya sudah diperiksa pada 13 dan 20 November 2025.

Sementara, para tersangka di klaster pertama baru dijadwalkan pemeriksaannya.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan, kedelapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini dicekal ke luar negeri selama 20 hari.

"Jadi pencekalan oleh penyidik itu dilakukan dikirimkan untuk ke-8 yang berstatus tersangka berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025," ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

Ada kemungkinan, pencekalan terhadap delapan tersangka ini bisa diperpanjang selama enam bulan untuk kepentingan penyidikan. 

"Bisa diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan ini surat masih akan berproses untuk pencekalan kedua," sambungnya.

Pencekalan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. 

"Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh oleh Polda Metro Jaya," tutur Budi.

(Tribunnews.com/Rizki A./Reynas Abdila) 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved