Jumat, 1 Mei 2026

Kasus Dugaan Korupsi di ASDP

Daftar 5 Sosok Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, 2 Guru di Luwu Utara

Daftar lima sosok yang dapat rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto pada bulan November 2025, termasuk Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi..

Tayang:
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
HAK REHABILITASI - Dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Moeis dan Rasnal memberikan keterangan pers kepada awak media usai menerima surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, Kamis (13/11/2025), di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta. Daftar lima sosok yang dapat rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto pada bulan November 2025, termasuk dua guru di Luwu Utara Abdul Moeis dan Rasnal, serta Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi. 

Ringkasan Berita:
  • Bulan November 2025 ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan hak rehabilitasi kepada sejumlah sosok. 
  • Terbaru, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Cs diberikan rehabilitasi atas kasus korupsi, Selasa (25/11/2025). 
  • Sebelumnya, Presiden Prabowo kepada Abdul Muis dan Rasnal, dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 13 November 2025.

 

TRIBUNNEWS.COM - Bulan November 2025 ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan hak rehabilitasi kepada sejumlah sosok. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rehabilitasi merupakan pemulihan kepada kedudukan (keadaan, nama baik) yang dahulu (semula).

Presiden Republik Indonesia diketahui memiliki salah satu hak konstitusional yang bersifat prerogatif berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yakni memberikan rehabilitasi

Terbaru, Presiden ke-8 RI memberikan hak rehabilitasi kepada mantan terpidana kasus korupsi eks Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Ira Puspadewi sebelumnya telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp1,25 triliun.

Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya, yakni Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Pengumuman rehabilitasi tersebut, disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri didampingi Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, pada Selasa (25/11/2025). 

Sufmi Dasco mengatakan, lembaganya telah menerima berbagai aspirasi dan laporan dari masyarakat terkait dinamika yang terjadi di ASDP.

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” katanya dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Wakil Ketua DPR itu menambahkan, DPR melalui Komisi Hukum telah melakukan kajian mendalam atas perkara yang mulai diselidiki sejak Juli 2024 tersebut. 

Sementara itu, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi Cs telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 45 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku.

Baca juga: Belum Terima SK Rehabilitasi dari Kemenkum Hingga Rabu Pagi, KPK Belum Bebaskan Eks Dirut ASDP

Sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP itu, kata Yusril, Presiden Prabowo sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung. 

“MA telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden itu. Pertimbangan MA itu disebutkan dalam konsiderans Keppres tersebut."

"Dengan demikian, dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku,” kata Yusril dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved