Sabtu, 9 Mei 2026

Kasus Dugaan Korupsi di ASDP

Pengacara Sambangi KPK Jelang Eksekusi Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Kedatangan Soesilo ke KPK dilakukan menjelang proses eksekusi pembebasan Ira pasca-keluarnya keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo.

Tayang:
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PENGACARA JENGUK - Soesilo Aribowo, penasihat hukum mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025) pagi. 
Ringkasan Berita:
  • Soesilo Aribowo, penasihat hukum mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menyambangi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025) pagi.
  • Kedatangan Soesilo dilakukan jelang proses eksekusi pembebasan Ira pasca-keluarnya keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo.
  • Soesilo mengaku belum menerima salinan fisik surat keputusan rehabilitasi sebagai syarat pembebasan.
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Soesilo Aribowo, penasihat hukum mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025) pagi.

Kedatangan Soesilo dilakukan menjelang proses eksekusi pembebasan kliennya pasca-keluarnya keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Soesilo tiba di markas lembaga antirasuah tersebut sekitar pukul 09.50 WIB. 

Ia tampak hadir didampingi oleh sejumlah tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Profil Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Terpidana Korupsi Kapal yang Dapat Rehabilitasi Prabowo

Soesilo menyatakan kedatangannya pagi ini untuk menjenguk Ira Puspadewi yang saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK

Rutan tersebut terletak di bagian belakang gedung utama KPK.

Saat dikonfirmasi awak media Soesilo mengaku belum menerima salinan fisik surat keputusan rehabilitasi sebagai syarat pembebasan.

"(Saya) mau jenguk dulu di rutan," kata Soesilo kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (26/11/2025).

 

 

"Belum, (surat rehabilitasi) masih nunggu juga," tambahnya mengonfirmasi bahwa dokumen administrasi tersebut belum di tangan.

Tak banyak berkomentar, Soesilo kemudian berpamitan untuk segera menemui kliennya.

"Masuk dulu ya," ucapnya seraya berjalan menuju area rutan.

KPK Tunggu Dokumen Fisik dari Kemenkum

Hingga Rabu pagi, KPK mengonfirmasi bahwa tiga mantan pejabat PT ASDP, termasuk Ira Puspadewi, belum dapat dikeluarkan dari tahanan. 

Hal ini dikarenakan KPK belum menerima salinan fisik surat keputusan rehabilitasi dari Kementerian Hukum (Kemenkum).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan surat tersebut merupakan landasan administrasi mutlak untuk memproses pengeluaran tahanan.

"Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari rutan," kata Budi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa KPK tidak dapat mengintervensi keputusan Presiden Prabowo yang memberikan rehabilitasi kepada:

  • Ira Puspadewi
  • Harry Muhammad Adhi Caksono
  • Muhammad Yusuf Hadi

Menurut Tanak, hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden yang dijamin oleh UUD 1945.

KPK memastikan akan segera melakukan verifikasi dan menerbitkan surat keputusan pimpinan untuk mengeluarkan ketiga direksi ASDP tersebut segera setelah surat resmi dari Kemenkum diterima.

Kasus ini bermula dari akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada 2019–2022 yang dinilai melanggar prinsip Business Judgment Rules dan merugikan negara hingga Rp 1,25 triliun. 

Sebagai informasi, Ira Puspadewi sebelumnya telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor sebelum akhirnya mendapatkan rehabilitasi dari presiden.

Sementara itu, dua pejabat lainnya, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Dengan terbitnya surat rehabilitasi dari presiden, status hukum dan nama baik ketiga mantan pejabat BUMN tersebut dipulihkan kembali sesuai dengan mekanisme konstitusi yang berlaku.

Rehabilitasi adalah pemulihan harkat, martabat, serta hak-hak seseorang setelah ia dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan (putusan bebas atau lepas), atau sebelumnya menjalani pidana tetapi kemudian mendapatkan penghapusan atau pemulihan hak tertentu berdasarkan ketentuan hukum.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved