Polemik Bandara IMIP Morowali
Pengamat Soroti Keberadaan Bandara IMIP, Pemerintah Harus Jaga Kedaulatan Negara
Keberadaan Bandara di kawasan industri nikel PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, dinilai janggal.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan Bandara di kawasan industri nikel PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, dinilai janggal.
Sebab, sebuah bandara sibuk mengatur lalu lintas pesawat namun di luar pengetahuan negara.
Pengamat hukum dan politik Dr. Pieter C. Zulkifli, SH., MH dalam catatan analisisnya menyebut fenomena ini sebagai kedaulatan yang dilepas begitu saja, bukan dicuri.
Dia mengingatkan kedaulatan tidak roboh oleh tekanan, melainkan oleh keberanian untuk diam.
Ironinya, pintu masuk orang dan barang tetap bekerja tanpa kendali negara, sementara pemerintah masih berkutat pada klarifikasi dan rapat koordinasi.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini mengingatkan jika negara hanya berani hadir lewat wacana, jangan kaget bila suatu hari republik harus meminta izin untuk masuk ke wilayahnya sendiri.
"Bandara IMIP beroperasi tanpa kontrol negara. Kedaulatan absen, korporasi justru berkuasa, seolah republik hanya tamu di wilayahnya sendiri," ujar Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Menurutnya, kedaulatan negara tidak hanya diukur dari kemampuan mengelola wilayah darat dan laut.
Ruang udara pun merupakan yurisdiksi publik yang hanya boleh dikelola oleh negara.
Dia menyatakan di Morowali, Sulawesi Tengah, prinsip ini dipertaruhkan.
Bandara internasional yang dibangun di kawasan industri nikel PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) beroperasi, namun negara justru hadir seolah sebagai penonton, bukan pemegang otoritas.
"Bangunan fisiknya berdiri megah. Pesawat hilir-mudik mengangkut tenaga kerja dan tamu perusahaan namun administrasi penerbangan tidak sepenuhnya berada dalam kontrol negara. Sorotan publik pun memuncak: bagaimana mungkin sebuah bandara tumbuh dan beroperasi, tetapi kehadiran negara justru samar? Bandara itu sejatinya bukan fasilitas ilegal," tuturnya.
Bandara ini tercatat resmi di Kementerian Perhubungan dengan kode ICAO WAMP dan IATA MWS, berstatus bandara domestik non-kelas, serta berada dalam pengawasan Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.
Di atas kertas, semuanya tampak sah. Namun di lapangan, negara justru tak tampak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Siapa-pemilik-PT-IMIP-yang-disebut-mengoperasikan-Ba.jpg)