Minggu, 19 April 2026

Kasus Dugaan Korupsi di ASDP

Hakim Sebut Ira Puspadewi dkk Tidak Korupsi Tapi Mengambil Keputusan Bisnis yang Sah

Ketua majelis hakim Sunoto menilai perkara eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG KORUPSI ASDP - Ketua majelis hakim Sunoto menilai perkara eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan keputusan bisnis yang sah. Foto sidang dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019-2022 terdakwa Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Ketua majelis hakim Sunoto menilai perkara eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi bukan merupakan tindak pidana korupsi.
  • Tindakan Ira dkk harus dinilai menggunakan prinsip Business Judgment Rule (BJR).
  • Doktrin tersebut melindungi direksi dari pertanggungjawaban pidana atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim Sunoto menilai perkara eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan keputusan bisnis yang sah.

Sunoto menegaskan tindakan Ira dkk harus dinilai menggunakan prinsip Business Judgment Rule (BJR), sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas. 

Business Judgment Rule (BJR) adalah prinsip hukum dalam tata kelola perusahaan yang memberikan perlindungan kepada direksi atau manajemen ketika mereka membuat keputusan bisnis yang ternyata tidak menghasilkan hasil yang diharapkan, selama keputusan tersebut diambil secara wajar, hati-hati, dan tanpa konflik kepentingan.

Dengan kata lain, BJR mencegah pengadilan untuk mengintervensi atau menghukum direksi atas keputusan bisnis yang salah selama proses pengambilan keputusan dilakukan dengan benar.

Baca juga: Kantongi Surat Rehabilitasi, KPK Segera Proses Pembebasan Ira Puspadewi Hari Ini

Doktrin tersebut melindungi direksi dari pertanggungjawaban pidana atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, kehati-hatian memadai, dan dalam batas kewenangannya. 

Meski keputusan itu akhirnya tidak menghasilkan hasil optimal.

Sunoto menguraikan ihwal para terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan uji tuntas komprehensif melalui tujuh konsultan profesional independen.

"Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dapat dikemukakan bahwa para terdakwa telah menunjukkan itikad baik," kata Sunoto, dikutip dari salinan Putusan Nomor 68/Pid.Sus-TP{K/2025/PN Jkt Pst, Jumat (28/11/2025).

 

 

"Total biaya untuk ketujuh konsultan tersebut mencapai Rp 11,2 miliar, yang menunjukkan keseriusan para terdakwa dalam melakukan penelitian sebelum mengambil keputusan," sambungnya.

Ia juga menilai keputusan akuisisi tidak dilakukan secara sepihak.

Para terdakwa memperoleh persetujuan bertingkat dari Dewan Komisaris PT ASDP, Rapat Umum Pemegang Saham, Menteri BUMN, serta pendampingan Jaksa Pengacara Negara dan pengawasan BPKP. 

Selain itu, negosiasi harga disebut berlangsung serius hingga menurunkan angka penawaran dari Rp1,6 triliun menjadi Rp1,272 triliun.

Lebih lanjut, Sunoto menyatakan nilai strategis akuisisi PT Jembatan Nusantara jauh melebihi persoalan aset fisik. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved