Kamis, 16 April 2026

Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto buka suara perihal permintaan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS IJAZAH JOKOWI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025). Ia buka suara perihal permintaan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diajukan kubu Roy Suryo dkk. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Ringkasan Berita:
  • Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto buka suara perihal permintaan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi yang diajukan kubu Roy Suryo dkk.
  • Polda Metro Jaya akan memenuhi permintaan tersebut di mana penyidik sedang berkoordinasi dengan Pengawasan Penyidikan (Wassidik).
  • Budi mengatakan bahwa ada tahapan-tahapan proses penyidikan yang didalami oleh penyidik.

TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto buka suara perihal permintaan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diajukan kubu Roy Suryo dkk.

Sebagaimana diketahui, ada delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Mereka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara itu, klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan Tifa.

"Jadi kami update tentang penanganan terkait tentang dugaan ijazah terkait tentang klaster 1 dan 2. Klaster 2 sudah dilakukan pemanggilan. Kami jelaskan bahwa delapan orang ini berstatus sebagai tersangka," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025), dikutip dari siaran langsung YouTube KompasTV.

Menurut Kombes Budi, Polda Metro Jaya akan memenuhi permintaan tersebut di mana penyidik sedang berkoordinasi dengan Pengawasan Penyidikan (Wassidik).

"Jadi atas permintaan tiga orang pertama (yang sudah diperiksa) mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus sehingga penyidik saat ini berkoordinasi dengan Wassidik mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus," ucapnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa ada tahapan-tahapan proses penyidikan yang didalami oleh penyidik.

"Setelah gelar perkara khusus akan ditindaklanjuti pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh tiga tersangka. Setelah itu baru tahap kepada lima tersangka lainnya." 

"Jadi ada tahapan-tahapan, ada kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik," ungkapnya.

Baca juga: Roy Suryo Sebut Harusnya Dian Sandi yang Kena UU ITE karena Posting Ijazah Jokowi Pertama Kali

Ia pun meminta supaya semua pihak memberi ruang kepada penyidik agar fokus kepada gelar perkara khusus.

"Kita beri ruang teman-teman penyidik untuk bisa melaksanakan fokus kepada gelar perkara khusus dulu," pintanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menyatakan pihaknya kembali mengajukan gelar perkara khusus kepada Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Gelar perkara khusus pernah diajukan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo cs masih berstatus saksi di Polda Metro Jaya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved