Jumat, 8 Mei 2026

MDP Watch Kawal Implementasi UU Kesehatan dan Majelis Disiplin Profesi

MDP adalah lembaga independen yang dibentuk Kemenkes RI untuk menegakkan disiplin dan etika profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan

Tayang:
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Eko Sutriyanto
HO/IST//MDP Watch/ist
UU KESEHATAN - Deklarasi berdirinya Perkumpulan Pemerhati Majelis Disiplin Profesi (P-MDP/MDP Watch), Sabtu (29/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • MDP Watch resmi dideklarasikan.
  • MDP Watch menyoroti risiko “superbody” tanpa check and balance.
  • MDP Watch akan fokus pada tiga bidang pengawasan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Ketua MDP Watch, Norman Zainal, resmi mendeklarasikan berdirinya Perkumpulan Pemerhati Majelis Disiplin Profesi (P-MDP/MDP Watch).

Organisasi ini dibentuk untuk mengawal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai dasar transformasi Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) menjadi Majelis Disiplin Profesi (MDP).

"Dengan mempertimbangkan perkembangan terbaru regulasi kesehatan, hari ini kami mendeklarasikan berdirinya Perkumpulan Pemerhati Majelis Disiplin Profesi (P-MDP) - MDP Watch," ujar Norman dalam deklarasi yang digelar daring, Sabtu (29/11/2025).

MDP adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menegakkan disiplin dan etika profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia.

Majelis ini memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, persidangan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran disiplin profesi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: KAI Services Buka Pendaftaran Relawan Tenaga Kesehatan untuk Masa Angkutan Nataru 2025/2026

Norman menyampaikan bahwa pembentukan wadah ini berangkat dari kebutuhan pengawasan terhadap kewenangan baru MDP, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1630/2024. Menurutnya, MDP memiliki peran strategis dalam penegakan disiplin profesi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia sehingga proses dan kontrol publik diperlukan.

Dalam deklarasinya, Norman menekankan adanya celah regulasi.

Ia menyebut struktur baru MDP belum memiliki mekanisme pengawasan yang kuat, terutama karena proses seleksi pengisian keanggotaan berada sepenuhnya di bawah kendali pemerintah tanpa pelibatan masyarakat sipil.

“Proses seleksi dan pengangkatan anggota MDP sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat sipil,” ujarnya.

“Kondisi ini berisiko menciptakan ‘superbody’ tanpa mekanisme check and balance yang memadai,” tambahnya.

Norman juga menyoroti potensi dampak jangka panjang terhadap tenaga kesehatan.

Menurutnya, tanpa pengawasan yang proporsional, sistem disiplin bisa memicu defensive medicine atau praktik kehati-hatian berlebihan yang justru dapat menghambat tindakan medis penyelamatan nyawa.

Dia menyebut situasi demikian berpotensi mempengaruhi minat generasi muda untuk memasuki profesi kesehatan.

“Sudah sulit dan lama pendidikannya, berbiaya besar, namun setelah bekerja justru dihadapkan pada ancaman disiplin yang menakutkan,” kata Norman.

MDP Watch, lanjutnya, akan berfokus pada tiga bidang pengawasan, independensi kelembagaan MDP, kapasitas dan integritas tenaga yang terlibat, serta substansi putusan disiplin dengan mempertimbangkan kondisi fasilitas kesehatan di berbagai daerah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved