Banjir Bandang di Sumatera
Ketua MPR Serahkan Penetapan Status Bencana Nasional di Sumatera kepada Presiden
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menanggapi usulan untuk menetapkan bencana banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatera sebagai bencana nasional.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah daerah dan pemerintah provinsi hingga kini masih menunjukkan kemampuan menangani situasi secara bersinergi
- Penetapan status bencana nasional tetap bergantung pada keputusan kepala negara
- Penanganan bencana banjir dan longsor di Sumatera sudah diberlakukan layaknya bencana nasional
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menanggapi usulan untuk menetapkan bencana banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatera sebagai bencana nasional.
Dia menegaskan keputusan tersebut merupakan kewenangan penuh Presiden.
Muzani menyebut pemerintah daerah dan pemerintah provinsi hingga kini masih menunjukkan kemampuan menangani situasi secara bersinergi.
"Kalau lihat dari kemampuan pemerintah daerah, pemerintah provinsi yang bersinergi, saya kira ini hari ke berapa sudah bisa ditangani," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025).
Meski demikian, ia menekankan bahwa langkah penetapan status bencana nasional tetap bergantung pada keputusan kepala negara.
Baca juga: Galang Dana Rp 985 Juta untuk Bencana di Sumatera, Rachel Vennya: Darurat
"Tapi semua itu akan bergantung kepada keputusan presiden karena penetapan bencana nasional sepenuhnya menjadi kewenangan presiden melalui keputusan presiden," ujarnya.
Muzani juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto hari ini meninjau wilayah terdampak bencana di Sumatera.
"Tapi saya lihat presiden hari ini sedang berada di Sumatera Utara dan jam ini sedang ada di Aceh. Beliau pasti lihat langsung keadaan ini. Mudah-mudahan semuanya bisa segera ditangani,” ucapnya.
Baca juga: Penjarahan di Lokasi Bencana, JK Sentil Pemerintah: Mereka Itu Lapar Mau Makan, Percepat Bantuan!
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan penanganan bencana banjir dan longsor yang melanda kawasan Aceh serta sejumlah kawasan di Sumatera sudah diberlakukan layaknya bencana nasional.
Meski begitu, sepanjang yang ia tahu, status bencana itu tidak naik ke level nasional.
“Kemudian kalau untuk penetapan bencana nasional sementara belum setahu saya mohon maaf, kalau saya nanti mau dikoreksi. Tapi perlakuannya adalah perlakuan nasional,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Data Korban
Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) mencatat saat ini 442 orang meninggal dunia dan 402 hilang akibat bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Berikut data terbaru BNPB yang dihimpun pada Minggu (30/11/2025) sore:
Sumatera Utara
Meninggal Dunia: 217 orang
Hilang: 209 orang
Pengungsi: 17.895 jiwa
Aceh
Meninggal Dunia: 96 orang
Hilang: 75 orang
Pengungsi: -
Sumatera Barat
Meninggal Dunia: 129 orang
Hilang: 118 orang
Pengungsi: -
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ketua-MPR-RI-Ahmad-Muzani-di-Kompleks-Parlemen.jpg)