Selasa, 19 Mei 2026

Pemindahan Ibu Kota Negara

Daripada Mangkrak, PDIP Minta Gibran Berkantor di IKN

Komarudin mengatakan, biaya perawatan kawasan IKN akan terus membengkak apabila tidak ada aktivitas pemerintahan yang berjalan di sana.

Tayang:
Sekretariat Wakil Presiden
TINJAU IKN - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau Pembangunan Kawasan Legislatif IKN, Kalimantan Timur, Rabu (31/12/2025). Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, menyarankan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) guna memanfaatkan infrastruktur yang telah dibangun di kawasan tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Komarudin Watubun, menyarankan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) guna memanfaatkan infrastruktur yang telah dibangun di kawasan tersebut.
  • Menurut Komarudin, pembangunan infrastruktur di IKN sudah menelan anggaran besar sehingga pemerintah perlu memikirkan pemanfaatannya agar tidak menjadi proyek sia-sia.
  • Komarudin mengatakan, biaya perawatan kawasan IKN akan terus membengkak apabila tidak ada aktivitas pemerintahan yang berjalan di sana.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, menyarankan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) guna memanfaatkan infrastruktur yang telah dibangun di kawasan tersebut.

"Katanya ada menteri yang harus berpindah ke sana. Atau Wapres yang berkantor di sana supaya (IKN) ada manfaatnya, daripada sudah satu tahun lebih," kata Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Baca juga: Otorita IKN Hormati Putusan MK, Sebut Pemindahan Ibu Kota Berlaku Efektif Setelah Keppres Terbit

Menurut Komarudin, pembangunan infrastruktur di IKN sudah menelan anggaran besar sehingga pemerintah perlu memikirkan pemanfaatannya agar tidak menjadi proyek sia-sia.

"Karena proyek pembangunan infrastruktur yang sudah terjadi di sana, setiap bulan, setiap hari membutuhkan maintenance. Dan itu uang dari mana? Ya negara juga kasih keluar buat proyek ambisius yang tidak memperhitungkan dampak sisi buruknya dari keputusan itu," ujarnya. 

Komarudin mengatakan, biaya perawatan kawasan IKN akan terus membengkak apabila tidak ada aktivitas pemerintahan yang berjalan di sana.

"Gedung DPR ini saja berapa tiap hari harus dibersihkan, sapu, cabut rumput. Apalagi satu kota itu, uang dari mana yang kau harus cari itu. Ibu kota tidak pindah tapi tiap hari pembersihan, tiap bulan berapa biaya miliaran keluar," ucapnya.

Ia juga menyinggung kondisi keuangan negara yang dinilai sedang sulit sehingga pemerintah perlu berhitung terkait biaya operasional dan pemeliharaan IKN.

"Negara dalam kondisi keuangan susah begini, dari mana duit-duitnya," ucap anggota Komisi II DPR. 

Komarudin menambahkan, secara fakta memang pusat pemerintahan masih berada di ibu kota saat ini.

"Tetapi de facto hari ini ya ibu kota negara ada di Jakarta. Dan tetap di Jakarta kalo di sana belum siap," imbuhnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/05/2026).

Gugatan dengan nomor perkara 71 PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh seorang dokter bernama Zulkifli. 

Ia mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mensyaratkan adanya Keppres sebagai dasar perpindahan ibu kota.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved