PBNU dan Dinamika Organisasinya
Isu Panas PBNU: Pegawai Kantor dan Banser Akui Paham Konflik, tapi Tak Mau Ikut Campur
Pegawai di kantor PBNU merespons terkait konflik yang terjadi di internal organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.
Ringkasan Berita:
- Pegawai PBNU dan anggota Banser menyatakan mengetahui adanya konflik internal dan isu pemakzulan Gus Yahya.
- Surat resmi Syuriyah PBNU menetapkan pemberhentian KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU per 26 November 2025.
- PBNU akan menggelar Rapat Pleno untuk menentukan kepemimpinan baru.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai di kantor Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) merespons terkait konflik yang terjadi di internal organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.
Satu dari beberapa petugas keamanan yang berjaga di kantor PBNU, Sammy (nama disamarkan), mengaku mengetahui perselisihan yang terjadi di jajaran pimpinan PBNU saat ini.
Namun demikian, Sammy menyebut, ia tidak mau ikut campur terkait konflik tersebut. Sebab, menurutnya, hal yang terjadi ini adalah "urusan orang tua".
"Ya begitu dah, urusan internal, urusan orang tua itu mah lah, enggak ikut-ikut," ucap Sammy, kepada Tribunnews.com di Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
Senada dengan Sammy, seorang personel Barisan Ansor Serbaguna atau Banser, Satya (nama disamarkan), juga mengaku mengetahui konflik tersebut.
Meski demikian, ia mengaku tidak memihak kubu manapun dalam persoalan tersebut.
"Tahu (isu pemakzulan Gus Yahya)," kata Satya, saat ditemui, Senin.
Menurut Satya, bukan ranah dia untuk ikut campur dalam konflik yang terjadi di internal PBNU tersebut.
"Netral lah. Itu mah urusan yang di atas. Urusan orang tua. Anak-anak ini udah di lapangan aja," ucap Satya.
Seperti diketahui, isu pemakzulan Gus Yahya tengah menjadi perbincangam publik beberapa waktu belakangan.
Pengurus Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi memberhentikan KH Yahya Stquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum.
Pemberhentian tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang tindak lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU.
Surat bertanggal 25 November 2025 tersebut ditandatangi oleh Wakil Rais Aam PBNU KH. Afifuddin Muhajir dan Katib Aam PBNU KH. Ahmad Tajul Mafatikhir.
"Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis surat tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kantor-PBNU-di-salemba-1.jpg)