Senin, 27 April 2026

Kasus Dugaan Akses Ilegal Sekuritas Mirae Asset, Korban Minta Bareskrim Amankan Server

Para korban dugaan ilegal akses akun Mirae Asset Sekuritas membantah melalukan kelalaian hingga berujung uang investasi puluhan miliar raib.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Reynas Abdila
ILEGAL AKSES - Kuasa hukum korban, Krisna Murti menjelaskan soal laporan kasus dugaan ilegal akses akun investasi dengan total kerugian puluhan miliar ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025). 

Selain itu, melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

”Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” kata Mirae Asset. 

Perusahaan menyatakan, akan mengambil langkah hukum bila investigasi membuktikan adanya tindakan yang merugikan Mirae. Perusahaan memastikan, sistem internalnya aman dan dijalankan sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku. 

”Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” lanjut Mirae Asset. 

Sebelumnya, kasus dugaan ilegal akses akun investasi dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

Pelapor atau korban berinisial I melaporkan bos sekuritas inisial TYS selaku Direktur Utama Mirae Asset Sekuritas usai uang investasinya puluhan miliar raib.

Laporan terkait dugaan ilegal akses ini telah terdaftar dengan Nomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM pada Jumat (28/11/2025).

Kronologis dugaan ilegal akses terhadap akun milik korban terjadi pada 6 Oktober 2025 sekira pukul 19.34 WIB.

Kala itu muncul notifikasi trade confirmation pada email terdaftar.

Padahal korban tidak pernah melakukan transaksi tersebut.

Ketika dikonfirmasi, pihaknya mengklaim bahwa sekuritas sudah mengakui aktivitas transaksi itu bukan berasal dari nasabah.

Dialog di antara kedua belah pihak baik pelapor dan korban sudah pernah dilakukan.

Meski begitu, tidak ada penjelasan yang kongkret.

Pelapor mendapatkan informasi kasus tersebut masih dalam proses investigasi internal.

Kemudian karena somasi yang dilayangkan tidak ditanggapi, korban akhirnya menempuh jalur hukum.

Baca juga: Bos Sekuritas Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Ilegal Akses, Uang Korban Puluhan Miliar Raib

Adapun pelapor memasukkan sejumlah pasal, mulai dari tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved