Senin, 1 Juni 2026

Banjir Bandang di Sumatera

Utamakan Keselamatan, Kemenag Beri Relaksasi Perkuliahan di Kampus Islam yang Terdampak Bencana

Kemenag menetapkan kebijakan relaksasi pelaksanaan perkuliahan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang terdampak bencana banjir.

Tayang:
Penulis: Fahdi Fahlevi
ITS
Ilustrasi mahasiswa . Kemenag menetapkan kebijakan relaksasi pelaksanaan perkuliahan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang terdampak bencana banjir. 

Ringkasan Berita:
  • Kemenag menetapkan kebijakan relaksasi pelaksanaan perkuliahan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang terdampak bencana banjir dan longsor. 
  • Kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan proses akademik tetap berjalan sekaligus menjaga keselamatan warga kampus.

 

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama menetapkan kebijakan relaksasi pelaksanaan perkuliahan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang terdampak bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah. 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Pendidikan Islam tentang Relaksasi Pelaksanaan Perkuliahan pada Masa Bencana Alam Banjir dan Longsor di Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 yang terbit pada 1 Desember 2025.

Baca juga: Kemenag Rilis Tema Peringatan HAB ke-80 Tahun 2026: Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju

SE ini ditujukan kepada Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Koordinator Kopertais Wilayah I–XIV. 

Kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan proses akademik tetap berjalan sekaligus menjaga keselamatan civitas academica.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron, mengatakan situasi bencana telah mengakibatkan sejumlah akses transportasi terputus, gangguan jaringan, hingga kerusakan infrastruktur kampus. 

Baca juga: Potret Pilu Korban Bencana Sumatera: Terpaksa Minum Air Banjir, Berebut Beras Berserakan

Menurutnya diperlukan langkah cepat agar kegiatan akademik tetap dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan.

Keselamatan jiwa menjadi sasaran utama dikeluarkannya kebijakan ini. 

"Kita ingin memastikan hak belajar mahasiswa tetap terpenuhi, tetapi pada saat yang sama keselamatan mereka—dan para dosen, adalah hal yang tidak bisa ditawar. Karena itu, relaksasi akademik adalah pilihan paling rasional dan manusiawi dalam kondisi darurat seperti ini," ujar Sahiron di Jakarta, Rabu (2/12/2025).

Relaksasi ini, kata Sahiron, dapat diberikan dalam beberapa bentuk, antara lain penyesuaian kalender akademik, perubahan metode pembelajaran dengan model yang paling memungkinkan.

Lalu penyesuaian evaluasi pembelajaran, hingga kelonggaran dalam pemenuhan kehadiran mahasiswa dan dosen.

Sahiron juga meminta seluruh PTKI melakukan asesmen cepat serta segera menetapkan kebijakan internal yang selaras dengan prinsip fleksibilitas, keselamatan, dan keberlanjutan akademik. 

PTKI terdampak diminta melaporkan kondisi aktual dan tindak lanjut kebijakan relaksasi kepada Ditjen Pendidikan Islam maupun Kopertais wilayah.

"Kami berharap kampus-kampus dapat mengambil langkah tepat, terukur, dan sensitif terhadap situasi lokal. Negara hadir melalui kebijakan ini untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan sivitas akademika," katanya. 

Kebijakan relaksasi ini berlaku selama masa tanggap darurat dan akan menyesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved