Rabu, 3 Juni 2026

Aktivis Dera dan Munif Ditangkap, Mahfud MD: Pegiat Lingkungan Hidup Tak Boleh Dikriminalisasi

Dua aktivis ditangkap di Semarang, eks Menkopolhukam RI Mahfud MD menegaskan, pegiat atau aktivis lingkungan tidak boleh dikriminalisasi.

Tayang:
Instagram/lbhsemarang
DUA AKTIVIS DITANGKAP - Dalam foto: Dua aktivis lingkungan dan pejuang Hak Asasi Manusia (HAM), Adetya Pramandira atau Dera dan Fathul Munif, ditangkap polisi di Kota Semarang pada Kamis (27/11/2025). Mantan Menkopolhukam RI Mahfud MD menegaskan, penangkapan Dera dan Munif oleh polisi merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis yang membela hak-hak masyarakat sipil, termasuk yang berkaitan dengan HAM atau lingkungan. 

Hal ini dia sampaikan ketika menanggapi bencana banjir bandang yang melanda tiga provinsi di Sumatra, yakni Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

Khususnya saat menyinggung adanya 'permainan' terkait tata kelola dan pemberian izin terhadap perusahaan tambang yang melakukan pelanggaran, dan di sisi lain justru masyarakat yang tak bersalah atau aktivis pembela lingkungan disuruh mengaku bersalah.

Dalam podcast/siniar Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Selasa (2/12/2025), Mahfud juga menyebut pentingnya perlindungan hukum bagi pegiat lingkungan.

"Perlindungan terhadap pegiat lingkungan hidup itu penting sekali karena akhir-akhir ini ada kasus di Semarang tuh ya, dua orang yang namanya Dera dan Munif," ujar Mahfud.

"Dera dan Munif ini kan memberi pendampingan orang yang melapor perusakan atau pencemaran lingkungan hidup. Tiba-tiba ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus lain."

"Dianggap menghasut, dan kasus yang disangkakan kepada dia itu adalah kasus yang terjadi pada akhir Agustus ketika demo."

Menilik kasus yang dijeratkan terhadap Dera dan Munif, yakni dugaan penghasutan saat aksi demonstrasi akhir Agustus 2025, menurut Mahfud MD, itu adalah kasus yang dipaksakan.

Apalagi jika melihat timing atau waktu saat penangkapan, di mana Dera sedang melakukan pendampingan warga yang tengah mengalami kriminalisasi.

Sehingga, Mahfud menilai, hal tersebut adalah pembelokan dari orang yang ingin mengkriminalisasi pejuang lingkungan hidup dan aktivis yang memberi pendampingan warga.

"Ketika sedang melakukan pendampingan, dia ditangkap dan dijadikan tersangka. Kasusnya bukan karena mendampingi itu, tetapi kasus yang sudah lama; kerusuhan Agustus dan dia dianggap memprovokasi [artinya kasus yang dipaksakan]," tutur Mahfud.

"Oleh sebab itu, [perlindungan hukum] ini penting karena itu hanya pembelokan sebenarnya. Kalau dianalisis, itu kan hanya pembelokan dari orang ingin mengkriminalisasi orang pejuang lingkungan hidup dan memberi pendampingan."

Ada Ketentuan yang Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup dari Upaya Kriminalisasi

Kemudian, Mahfud MD menyinggung adanya ketentuan hukum yang melindungi para pejuang lingkungan hidup maupun pemberi pendampingan dari upaya kriminalisasi.

Yakni, dengan adanya konsep Anti-SLAPP (Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation).

"Nah, kita sebenarnya sudah punya ketentuan tentang Anti-SLAPP, Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation gitu," ucap Mahfud MD.

"Jadi, orang yang melakukan kegiatan pendampingan terhadap kelestarian lingkungan hidup, pejuang-pejuang lingkungan hidup, itu tidak boleh dikriminalisasi."

Sesuai Minatmu
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved