Jumat, 5 Juni 2026

Aktivis Dera dan Munif Ditangkap, Mahfud MD: Pegiat Lingkungan Hidup Tak Boleh Dikriminalisasi

Dua aktivis ditangkap di Semarang, eks Menkopolhukam RI Mahfud MD menegaskan, pegiat atau aktivis lingkungan tidak boleh dikriminalisasi.

Tayang:
Instagram/lbhsemarang
DUA AKTIVIS DITANGKAP - Dalam foto: Dua aktivis lingkungan dan pejuang Hak Asasi Manusia (HAM), Adetya Pramandira atau Dera dan Fathul Munif, ditangkap polisi di Kota Semarang pada Kamis (27/11/2025). Mantan Menkopolhukam RI Mahfud MD menegaskan, penangkapan Dera dan Munif oleh polisi merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis yang membela hak-hak masyarakat sipil, termasuk yang berkaitan dengan HAM atau lingkungan. 

"Ini yang banyak kan dikriminalisasi, diteror. Lalu dicarikan pasal [buat menjerat] kayak gini."

"Dera dan Munif itu kan apa salahnya, dia kan itu bekerja justru untuk negara secara sukarela."

Adapun Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP), adalah konsep perlawanan terhadap tindakan melalui proses litigasi untuk membungkam atau menghentikan para aktivis lingkungan hidup, aktivis HAM, atau masyarakat yang mempergunakan haknya untuk berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Di Indonesia sendiri, ada ketentuan hukum yang relevan dengan konsep Anti-SLAPP ini.

Yakni, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang terakhir diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal 66 UU PPLH, secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang berjuang untuk hak atas lingkungan hidup, yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut, secara pidana maupun digugat secara perdata. 

Ketentuan ini, dikenal sebagai perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup, baik kepada masyarakat maupun perorangan, agar tidak dikriminalisasi atau digugat perdata, atas upaya mereka memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat.

Dikutip dari laman Marinews Mahkamah Agung (MA), Pasal 66 UU PLH yang mengandung semangat Anti-SLAPP telah meluas, tidak hanya di perkara perdata, tetapi juga ke ranah perkara pidana.

Yakni, melalui Putusan Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 21/Pid/2021/PT BBL, yang dibacakan pada 10 Mei 2021

(Tribunnews.com/Rizki A.) (TribunBanyumas/Iwan Arifianto)

Sesuai Minatmu
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved