Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Dewas KPK Periksa Penyidik Rossa Purbo Bekti Jam 10.00 Terkait Polemik Pemanggilan Bobby Nasution
Dewas KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, Kamis (4/12/2025) hari ini.
Ringkasan Berita:
- Dewas KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti jam 10.00 nanti.
- Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik atas belum dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam persidangan kasus dugaan suap di Dinas PUPR Sumatera Utara.
- Pemeriksaan maraton ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang telah rampung sehari sebelumnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, Kamis (4/12/2025) hari ini.
Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran etik atas belum dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam persidangan kasus dugaan suap di Dinas PUPR Sumatera Utara.
Baca juga: Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Bakal Bersaksi di Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, membenarkan agenda klarifikasi tersebut.
Ia menyebut pemeriksaan dilakukan pada pukul 10.00 WIB.
"Benar, dua orang penyidik, Rosa (Rossa Purbo Bekti) dan Boy, diperiksa jam 10.00 WIB hari ini," kata Gusrizal kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).
Pemeriksaan maraton ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang telah rampung sehari sebelumnya.
Langkah Dewas ini merespons laporan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) yang menduga adanya upaya penghambatan proses hukum oleh kasatgas penyidikan karena tidak kunjung menghadirkan Bobby Nasution, padahal majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan telah memerintahkan kehadirannya sejak September 2025.
Merespons pemeriksaan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati langkah yang diambil oleh dewas.
Menurutnya, ini adalah bagian dari mekanisme pengawasan internal lembaga antirasuah.
"Mari kita hormati prosesnya, bahwa pemeriksaan oleh dewas adalah bagian dari pengawasan guna memastikan setiap pelaksanaan tugas di KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur, namun juga memedomani nilai-nilai etik dan perilaku sebagai insan KPK," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/12/2025).
Budi menegaskanpenanganan perkara dugaan suap proyek pengadaan di Dinas PUPR dan Satker PJN 1 wilayah Sumut ini telah berjalan sesuai koridor hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, menurut Budi, telah menetapkan tersangka dari pihak pemberi maupun penerima suap.
"Pemeriksaan intensif kepada para tersangka, saksi, serta penggeledahan dan penyitaan barang bukti telah dilakukan, hingga penyidikannya dinyatakan lengkap dan naik ke tahap penuntutan," jelas Budi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/rossa-purbo-bersaksiiii.jpg)