Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Jadi Saksi, Jurnalis Ini Akui Liput Langsung Saat Hakim Perintahkan KPK Hadirkan Bobby Nasution
Seorang jurnalis bernama Sahat Simatupang menyatakan meliput langsung saat Hakim peritahkan jaksa KPK untuk hadirkan Bobby Nasution.
Ringkasan Berita:
- Hakim PN Tipikor Medan tidak pernah mencabut perintah soal menghadirkan Bobby Nasution di persidangan
- MAKI menggugat KPK lewat praperadilan lantaran tidak kunjung memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution
- Jaksa KPK sempat menanyakan kembali kepada hakim mengenai urgensi kehadiran Bobby
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang jurnalis bernama Sahat Simatupang menyatakan meliput langsung saat Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengeluarkan perintah agar Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dihadirkan dalam persidangan.
Kata Sahat, perintah itu dikatakan hakim kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara yang menjerat eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting di Pengadilan Tipikor Medan.
Sahat menjelaskan dirinya melakukan peliputan sejak awal persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan tersebut di PN Tipikor Medan termasuk saat hakim beri perintah agar Bobby Nasution dihadirkan dalam sidang.
Hal itu diungkapkan Sahat saat dihadirkan sebagai saksi secara daring oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dalam sidang praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Pengakuan Sahat bermula ketika Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Budi Setiawan apa yang ia dengar di persidangan terkait perkataan Hakim perihal perintah pemanggilan Bobby Nasution.
“Apa yang saudara dengar di persidangan, hakim mengatakan apa?” tanya hakim Budi.
Baca juga: Ketua KPK Tak Masalah Dewas Periksa Penyidik-Jaksa terkait Kasus yang Menyeret Nama Bobby Nasution
“Tadi sudah disebutkan dari awal di tanggal 24 September sidang kedua dan seterusnya sampai di sidang Topan sebagai saksi,” kata Sahat.
Mendengar jawaban itu, Hakim Budi coba mempertegas kembali pertanyaannya lantaran Sahat belum menjawab sesuai dengan pertanyaan.
“Baik. Ucapan apa yang ada di persidangan tersebut, apa yang diucapkan?” tanya hakim memastikan.
“Hadirkan PJ Sekda dan hadirkan Gubernur Sumatera Utara,” jawab Sahat.
Baca juga: KPK Tak Kunjung Periksa Bobby Nasution, MAKI Singgung Pengaruh Jokowi
Merespons jawaban Sahat, Koordinator MAKI Boyamin Saiman bertanya kepada Sahat apakah hakim PN Tipikor Medan pernah meralat perbuatannya soal perintah untuk menghadirkan Bobby dan PJ Sekda Sumut.
Sahat pun menyatakan bahwa hakim PN Tipikor Medan tidak pernah mencabut perintah yang sebelumnya telah dikeluarkan.
“Pernahkah hakim meralat atau mencabut omongannya itu untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara dalam sidang-sidang berikutnya?” tanya Boyamin.
“Tidak pernah,” timpal Sahat.
“Jadi hakim tidak pernah, kalau toh dikatakan menganggap klarifikasi itu sesuai fakta dan sebagainya itu. Tapi intinya satu kalimat tadi hadirkan PJ Sekda dan Gubernur Sumatera Utara, itu pernah dicabut gak di persidangan?,” tanya Boyamin lagi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/jurnalis-asal-Medan-Sahat-Simatupang-saat-hadir-sebagai-saksi.jpg)