Kamis, 7 Mei 2026

Gugatan Kepemilikan Hotel Sultan Ditolak PN Jakpus, Indobuildco akan Tempuh Upaya Hukum

Hamdan Zoelva menilai keputusan hakim yang menyatakan lahan Hotel Sultan sah milik pemerintah berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Tayang:
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
KASUS HOTEL SULTAN - PT Indobuildco buka suara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan mereka atas sengketa kememilikan lahan Hotel Sultan melawan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Foto Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva. 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan antara PT Indobuildco melawan pemerintah.
  • PT Indobuildco akan menempuh jalur hukum usai gugatan kepemilikan Hotel Sultan ditolak PN Jakpus.
  • Hamdan Zoelva menilai keputusan hakim telah mengabaikan asas kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Indobuildco buka suara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan mereka atas sengketa kememilikan lahan Hotel Sultan melawan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menilai keputusan hakim yang menyatakan bahwa lahan Hotel Sultan adalah sah milik pemerintah telah mengabaikan asas kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Baca juga: Pemerintah Vs Indobuildco Rebutan Hotel Sultan, Pengacara Ngotot Status HGB

Selain itu menurut Hamdan, terkait pengosongan lahan Hotel Sultan hanya bisa dilakukan apabila status hak atas tanah telah dinyatakan secara jelas oleh Pengadilan.

"Tanpa itu, implementasi putusan dipandang sebagai langkah yang bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang objektif dan konstitusional," kata Hamdan melalui keterangannya, Rabu (13/12/2025).

 

 

Tak hanya itu, Hamdan juga menyatakan bahwa PT Indobuildco telah memperoleh hak atas tanah tersebut berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri No. 181/HGB/DA/72 tanggal 3 Agustus 1972, yang kemudian diterbitkan Sertipikat HGB No. 20/Gelora dan dipecah menjadi HGB No. 26 serta No. 27 atas nama PT Indobuildco

Setelah itu hak atas tanah tersebut kata Hamdan juga telah mengalami perpanjangan pada tahun 2002 dan ditegaskan melalui Sertipikat HGB yang menyatakan bahwa lahan itu berdiri di atas tanah negara, bukan di atas tanah HPL.

"Seluruh pembangunan, termasuk Hotel Sultan, didanai sepenuhnya oleh PT Indobuildco tanpa kontribusi dana negara," jelasnya.

Lebih jauh Hamdan berpandangan, bahwa selama kurang lebih 50 tahun kliennya itu telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan serta dinilai telah menopang ekonomi ribuan pekerja dan beberapa mitra usaha.

"PT Indobuildco juga menegaskan tidak pernah melepaskan hak atas tanah dan tidak pernah menerima ganti rugi dari pihak mana pun," ujarnya.

Atas kondisi itu, Hamdan pun memastikan pihaknya bakal menempuh upaya hukum lanjutan usai adanya putusan pengadilan tersebut.

Sebab menurut dia, pelaksanaan perintah pengosongan tanpa adanya kepastian kepemilikan juga akan berpotensi mengganggu iklim investasi.

"PT Indobuildco akan menempuh seluruh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk mempertahankan hak dan aset perusahaan serta memastikan tegaknya prinsip keadilan dan kepastian hukum," pungkasnya.

Gugatan Ditolak PN Jakpus

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan antara PT Indobuildco melawan pemerintah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved