Libur Natal dan Tahun Baru 2026
Angkutan Barang akan Dibatasi selama Libur Nataru 2025/2026, Catat Jadwal dan Daftar Ruas Jalannya
Menjelang periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah merilis SKB tentang pembatasan angkutan barang saat Nataru 2025/2026.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah membatasi operasional angkutan barang saat libur Natal 2025-Tahun Baru 2026 untuk kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
- Kendaraan pengangkut BBM, pupuk, hewan ternak, dan barang pokok tetap diperbolehkan dengan surat muatan resmi.
- Pembatasan berlaku di jalan tol dan non-tol pada 19–20 Desember, 23–28 Desember 2025, dan 2–4 Januari 2026.
TRIBUNNEWS.COM - Menjelang periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, sebuah kebijakan signifikan yang akan memengaruhi rantai distribusi logistik dan pergerakan masyarakat telah resmi dikeluarkan.
Mengantisipasi lonjakan masif pergerakan orang yang diprediksi akan terkonsentrasi pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, pemerintah melalui sinergi tiga institusi utama, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan.
Salah satu poin penting dalam pengaturan ini adalah pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, yang ditujukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meminimalkan risiko kecelakaan di ruas jalan strategis.
Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang bersumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan, sementara beberapa angkutan strategis seperti BBM, pupuk, hewan ternak, dan barang pokok tetap diizinkan beroperasi dengan persyaratan khusus.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menekankan bahwa pengaturan ini tidak hanya bertujuan mengurangi kemacetan, tetapi juga meningkatkan keselamatan para pengguna jalan, termasuk pengemudi angkutan barang, penumpang kendaraan pribadi, dan masyarakat umum yang beraktivitas selama libur panjang.
"Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dikutip dari hubdat.dephub.go.id.
Selain itu, surat muatan resmi dengan keterangan jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik menjadi salah satu syarat wajib bagi kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas, memastikan pengawasan dan pengaturan lebih terstruktur.
Aturan ini terdapat pada SKB Nomor: KP - DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025 ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Bina Marga, dan Kepala Korlantas Polri.
Jadwal Pembatasan di Jalan Tol
Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol akan diberlakukan:
Baca juga: Daftar Stasiun Pelayanan MOTIS Nataru 2025/2026, Pendaftaran Dibuka hingga 29 Desember 2025
- 19–20 Desember 2025: pukul 00.00–24.00 WIB
- 23–28 Desember 2025: pukul 00.00–24.00 WIB
- 2–4 Januari 2026: pukul 00.00–24.00 WIB
Ruas Jalan Tol yang Dibatasi
Pembatasan di ruas jalan tol ini berlaku penuh (24 jam) pada tanggal 19-20 Desember 2025, 23-28 Desember 2025, dan 2-4 Januari 2026.
1. Lampung dan Sumatera Selatan:
- Bakauheni - Terbanggi Besar
- Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
- Kayu Agung - Palembang
2. DKI Jakarta - Banten:
- Jakarta - Tangerang - Merak
3. DKI Jakarta:
- Prof. DR. Ir. Sedyatmo
- Jakarta Outer Ring Road (JORR)
Dalam Kota Jakarta:
- Cawang - Tomang - Pluit
- Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
- Jakarta - Bogor - Ciawi
- Ciawi - Cigombong - Cibadak
- Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
- Jakarta - Cikampek
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Truk-angkutan-barang-di-jalan-tol-OK.jpg)