Banjir Bandang di Sumatera
BNPB: Akses Sibolga ke Tapteng Mulai Pulih, Jembatan Pandan Selesai Diperbaiki
BNPB menyampaikan update kondisi bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) pada Kamis (4/12/2025).
Ringkasan Berita:
- BNPB menyampaikan update kondisi bencana banjir yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar pada Kamis (4/12/2025).
- Kapusdatinkom Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan, Jembatan Pandan yang putus akibat banjir sudah selesai diperbaiki.
- Jembatan Pandan merupakan jembatan yang menghubungkan daerah di Sumut, yaitu Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan.
TRIBUNNEWS.COM - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan update kondisi bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) pada Kamis (4/12/2025).
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi (Kapusdatinkom) Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan, Jembatan Pandan yang putus akibat banjir sudah selesai diperbaiki.
Jembatan Pandan merupakan jembatan yang menghubungkan daerah di Sumut, yaitu Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan.
"Untuk Sumatra Utara ini akses Sibolga ke Tapanuli Tengah sudah mulai pulih. Jembatan Pandan yang putus akibat banjir ini sudah selesai diperbaiki, artinya sudah bisa dilewati," ujar Abdul dalam konferensi pers di Lanud Iskandar Muda, Aceh.
"Kemudian perbaikan jembatan di Batang Toru, Tapsel yang menghubungkan antara Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga ini juga sudah bisa secara bertahap dilalui," sambungnya.
Pada kesempatan itu, Abdul Muhari juga mengungkapkan bahwa jumlah korban meninggal dalam peristiwa bencana ini mencapai 836 jiwa.
"Hingga sore ini, untuk jumlah korban meninggal dunia bertambah menjadi 836 jiwa," ungkapnya.
Abdul mengatakan, jasad korban bencana paling banyak ditemukan di Aceh.
"Hari ini sebanyak 48 korban sehingga total di Provinsi Aceh menjadi 325 (orang) meninggal dunia," tuturnya.
Sementara itu, di Sumut ditemukan 12 jasad sehingga jumlah korban meninggal dunia di sana mencapai 311 orang.
"Dan untuk Sumbar bertambah 6 korban menjadi 200 jiwa meninggal dunia," terangnya.
Baca juga: Purbaya Optimistis Banjir Bandang Sumatera Tak Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
Terkait jumlah korban hilang di Aceh, data BNPB menunjukkan ada 170 jiwa yang belum ditemukan.
"Kemudian Sumut masih 127 jiwa dan Sumbar masih cukup banyak, 221 jiwa sehingga total korban hilang di tiga provinsi yang masih dilakukan upaya pencarian sebanyak 518 jiwa," jelasnya.
Pakar Minta Banjir Sumatra Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
Sementara itu, pakar kebijakan publik dari Universitas Diponegoro (Undip), Teguh Yuwono, mengatakan, pemerintah harus segera mendeklarasikan status bencana nasional terkait banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.
Jika status bencana nasional ditetapkan, jelas Teguh, maka seluruh sumber daya bisa dikerahkan untuk menangani bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
"Pemerintah harus berani men-declare (mendeklarasikan) ini bencana nasional. Itu yang paling penting. Kalau ini dideklarasikan bencana nasional, maka semua sumber daya bisa digerakkan," ujar Teguh Yuwono dalam acara On Focus yang tayang di YouTube Tribunnews, Rabu (13/12/2025).
Dengan penetapan status bencana nasional, maka banyak upaya yang bisa dilakukan dengan lebih cepat.
Seperti pengadaan obat-obatan hingga penyediaan shelter atau tempat berlindung untuk para korban.
"Termasuk pengadaan bisa lebih cepat, penyediaan barang lebih cepat, fasilitasi lebih cepat lebih cepat, pengadaan obat-obatan lebih cepat, pengadaan shelter lebih cepat, dapur umum lebih cepat karena orang butuh makan, habis itu orang butuh sehat, habis itu orang butuh optimis," tuturnya.
Syarat Bencana Nasional
Bencana nasional adalah status darurat tertinggi di Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana nasional adalah bencana dengan skala korban, kerugian, dan dampak sosial-ekonomi yang luas sehingga penanganannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui BNPB.
Penetapan ini dilakukan bila dampak bencana sangat luas dan pemerintah daerah tidak mampu menanganinya sendiri.
Meski banyak bencana besar terjadi, status bencana nasional hanya diberikan pada kasus luar biasa seperti tsunami Aceh 2004 dan pandemi Covid-19 .
Kriteria Penetapan Bencana Nasional
BNPB menjelaskan bahwa status bencana nasional ditetapkan berdasarkan beberapa indikator:
- Jumlah korban jiwa: meninggal, hilang, luka-luka, dan pengungsi dalam jumlah besar.
- Kerugian harta benda: kerusakan rumah, fasilitas umum, infrastruktur, dan aset ekonomi.
- Cakupan wilayah bencana melanda banyak kabupaten/kota atau lintas: bencana melanda banyak kabupaten/kota atau lintas provinsi.
- Dampak sosial-ekonomi: mengganggu kehidupan masyarakat secara luas, termasuk pendidikan, kesehatan, dan aktivitas ekonomi.
- Kemampuan daerah: bila pemerintah daerah tidak mampu menanganinya sendiri maka pemerintah pusat mengambil alih.
(Tribunnews.com/Deni/Taufik)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kapusdatinkom-Kebencanaan-BNPB-Abdul-Muhari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.