Sidang Praperadilan MAKI vs KPK Soal Kasus Korupsi Sumut Ditunda Sepekan
PN Jaksel menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan KPK terkait Kasus Korupsi
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
- Pada sidang Jumat (5/12/2025), KPK sebagai pihak termohon tidak hadir dan meminta penundaan satu minggu.
- Gugatan dilayangkan karena KPK dinilai melakukan pembangkangan hukum dengan tidak memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai saksi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan KPK terkait Kasus Korupsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (5/12/2025).
Gugatan tersebut dinilai KPK melakukan pembangkangan hukum karena tidak kunjung memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution, pada kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Pada persidangan praperadilan hari ini seyogyanya dihadiri semua pihak, pemohon dan termohon. Namun pihak KPK sebagai termohon tak hadir di persidangan.
Hakim tunggal Budi Setiawan mengatakan pihak KPK meminta persidangan ditunda satu Minggu.
"Pihak Termohon KPK mengajukan permohonan penundaan persidangan satu Minggu," kata Hakim Budi persidangan.
Atas hal itu kemudian persidangan ditunda dilanjutkan Jumat pekan depan, agenda panggil Termohon KPK dan membacakan permohonan.
Sementara itu ditemui setelah persidangan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan pihak KPK sedang menyiapkan berkas.
"Jadi tidak apa-apa. Kalau ini mereka untuk siap-siap berkas, ya dalam rangka supaya tidak kalahkan," kata Boyamin.
"Sebenarnya gampang supaya tidak kalah. Minggu depan panggil saja Bobby. Nah kan itu ke Pengadilan Tipikor Medan dan Muryato Armin dipanggil lagi ke KPK," jelasnya.
Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan ini dilayangkan sebagai respons atas sikap KPK yang dinilai melakukan pembangkangan hukum karena tidak kunjung memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memaksa KPK menjalankan perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang sebelumnya telah meminta kehadiran Bobby Nasution di persidangan.
"KPK melakukan pembangkangan hukum tidak panggil Bobby sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan. Padahal sudah diperintah hakim," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/11/2025).
Gugatan Praperadilan MAKI
Dalam gugatan praperadilannya, MAKI menyoroti beberapa poin krusial yang dinilai janggal dalam penanganan kasus yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (Topan Ginting).
Pertama terkait tidak dipanggilnya Bobby Nasution, baik di tahapan penyidikan KPK maupun di persidangan Tipikor, meski sudah ada instruksi hakim.
Kedua terkait hilangnya uang Rp 2,8 miliar. Uang tunai yang ditemukan di rumah Topan Ginting saat operasi tangkap tangan (OTT) tidak masuk dalam dakwaan.
Ketiga terkait mangkirnya Rektor USU. Tidak adanya upaya paksa dari KPK terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, yang telah dua kali mangkir dari panggilan sah KPK.
"Gugatan ini dimaksudkan untuk memaksa KPK melakukan pemanggilan Bobby Nasution dan Muryanto Amin serta mempertanggungjawabkan hilangnya uang Rp 2,8 miliar yang pernah disita saat OTT Topan Ginting," ujar Boyamin.
Senada dengan MAKI, Indonesia Corruption Watch (ICW) turut melontarkan kritikan.
Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, menyebut keengganan KPK menghadirkan Bobby menjadi indikasi bahwa lembaga antirasuah tersebut telah "masuk angin" dan dikooptasi kepentingan politik.
ICW menyoroti fakta bahwa Bobby Nasution diduga telah empat kali menggeser APBD Sumut untuk membiayai proyek jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu tanpa persetujuan DPRD, yang melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019.
"Keengganan KPK untuk menghadirkan Bobby di dalam persidangan mengindikasikan bahwa adanya dugaan intervensi politik," ujar Zararah, Jumat (28/11/2025).
Lebih jauh, ICW juga menyoroti insiden kebakaran rumah Hakim Khamozaro Waruwu—hakim yang memerintahkan pemanggilan Bobby—sebagai dugaan teror yang berkaitan dengan kasus ini.
ICW mendesak agar KPK segera membuka penyelidikan baru terkait dugaan keterlibatan Bobby Nasution.
Di sisi lain, KPK melalui Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, membantah adanya perlindungan khusus.
Asep menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) sempat menanyakan kembali kepada hakim mengenai urgensi kehadiran Bobby, namun tidak mendapat jawaban tegas.
Selain itu, KPK berdalih bahwa selama penyidikan, para tersangka tidak memberikan informasi yang mengaitkan aliran dana langsung kepada Bobby Nasution.
Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk hadir jika dipanggil.
"Kalau dibutuhkan keterangan siapapun dari Pemerintah Provinsi kita siap (hadir)," kata Bobby, meski ia mengakui belum menerima surat panggilan resmi hingga saat ini.
Kasus ini bermula dari OTT KPK terkait proyek jalan di Sumut dengan nilai proyek bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar, yang telah menetapkan lima orang tersangka termasuk Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-praperadilan-maki-s.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.