Minggu, 31 Mei 2026

10 Pedoman Penggunaan AI dalam Jurnalistik Menurut Paris Charter 2023

Paris Charter atau Piagam Paris yang diliuncurkan pada 10 November 2023 menjadi pedoman penggunaan AI dalam jurnalisme.

Tayang:
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI JURNALIS - Paris Charter atau Piagam Paris tentang AI dan Jurnalisme diluncurkan oleh Reporters Without Borders (RSF) dan 16 organisasi mitra lainnya di seluruh dunia pada 10 November 2023. Paris Charter berisi 10 etika penggunaan AI dalam jurnalisme. 

Ringkasan Berita:
  • Paris Charter (2023) disusun oleh RSF merumuskan 10 prinsip etika penggunaan AI untuk jurnalisme.
  • Tujuan utamanya adalah melindungi integritas berita dan memastikan hak publik atas informasi.
  • Pedoman ini menekankan etika, transparansi, akuntabilitas media, dan agensi manusia dalam AI.

 

TRIBUNNEWS.COM - Hadirnya kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam ruang lingkup jurnalisme telah mendorong penyusunan pedoman atau aturan penggunaannya.

Secara internasional, terdapat Paris Charter atau Piagam Paris yang diluncurkan pada 10 November 2023.

Piagam Paris tentang AI dan Jurnalisme diluncurkan oleh Reporters Without Borders (RSF) dan 16 organisasi mitra lainnya di seluruh dunia.

RSF diketuai oleh Maria Ressa, seorang jurnalis yang dianugerahi Nobel Perdamaian pada tahun 2021.

RSF terdiri dari 32 tokoh terkemuka dari 20 negara berbeda yang merupakan spesialis dalam bidang jurnalisme atau AI. 

"Inovasi teknologi tidak serta-merta mengarah pada kemajuan, ia harus dikendalikan oleh etika agar benar-benar bermanfaat bagi kemanusiaan."

"Untuk menjaga hak atas informasi, jurnalis dan organisasi berita harus bersatu untuk memastikan etika memandu tata kelola dan penggunaan teknologi paling transformatif di zaman kita ini. Piagam Paris tentang AI dan Jurnalisme adalah langkah signifikan menuju tujuan ini," ungkap Maria Ressa, dikutip dari laman RSF.

Terdapat 10 prinsip etika dasar bagi media dan jurnalis dalam menggunakan dan mengembangkan sistem AI untuk kegiatan jurnalistik.

Tujuan diluncurkannya Paris Charter tentang AI dan jurnalisme untuk melindungi integritas berita dan informasi, memastikan hak atas informasi, dan menjunjung tinggi jurnalisme independen di tengah transformasi industri media oleh AI.

Prinsip Paris Charter adalah menekankan etika jurnalistik (akurasi, keadilan, independensi) sebagai panduan utama.

Manusia tetap ditonjolkan sebagai pengambil keputusan utama mengenai informasi yang akan disajikan.

Lalu, media perlu memberikan transparansi dan akuntabilitas atas konten yang diterbitkan dengan pelibatan AI pada prosesnya.

Baca juga: Google Pangkas Kuota Penggunaan Gratis Fitur AI di Gemini dan Nano Banana

10 Poin Etika dalam Paris Charter

1. Kode Etik Jurnalistik Jadi Cara Media dan Jurnalis Menggunakan Teknologi

Media dan jurnalis menggunakan teknologi yang meningkatkan kapasitas mereka untuk memenuhi misi utama mereka: memastikan hak setiap orang atas informasi yang berkualitas dan terpercaya. Pencapaian tujuan ini harus mendorong pilihan mereka terkait alat teknologi.

Penggunaan dan pengembangan sistem AI dalam jurnalisme harus menjunjung tinggi nilai-nilai inti etika jurnalistik, termasuk kebenaran dan akurasi, keadilan, imparsialitas, independensi, tidak menimbulkan kerugian, non-diskriminasi, akuntabilitas, penghormatan terhadap privasi, dan kerahasiaan sumber.

2. Media Memprioritaskan Agensi Manusia

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved