Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Bakal Panggil Lagi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Pemilik Maktour
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
KPK mengendus adanya lobi dari pihak swasta agar Kemenag mengubah komposisi pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah menjadi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Padahal, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya mendapat jatah 8 persen.
Perubahan drastis ini diduga menguntungkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk Maktour Group, yang kuotanya melonjak signifikan.
"KPK mendalami apakah ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif atau dorongan dari pihak-pihak lainnya, termasuk dari pihak asosiasi ataupun PIHK," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, beberapa hari sebelumnya.
Sejauh ini, KPK telah mencegah Yaqut, Ishfah, dan Fuad Hasan bepergian ke luar negeri.
Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun, dengan modus dugaan jual beli kuota yang mematok tarif setoran ribuan dolar AS per jemaah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Yaqut-Cholil-Qoumas-Kembali-Diperiksa-KPK_20250901_130114.jpg)