RUU Pemilu
Komisi II DPR Pastikan Mulai Bahas RUU Pemilu pada Januari 2026
Komisi II DPR RI memastikan pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu akan mulai digarap pada Januari 2026.
Ringkasan Berita:
- Untuk kepentingan Pemilu 2029, Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) mulai dibahas di Komisi II DPR Januari bulan depan
- RUU Pemilu telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
- Komisi II berkomitmen menjaga keterbukaan karena selama ini rapat-rapat komisi dapat diakses publik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI memastikan pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu akan mulai digarap pada Januari 2026.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan RUU Pemilu telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan telah diparipurnakan sejak Oktober lalu.
“RUU Pemilu itu sudah di-state di dalam Prolegnas Tahun 2026, sudah diparipurnakan pada bulan Oktober yang lalu dan alhamdulillah kami diberikan kepercayaan untuk melakukan pembahasan pada tahun 2026 ini,” kata Rifqinizamy, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Rifqi menjelaskan tahap awal pembahasan akan dimulai dengan mengundang kelompok masyarakat, organisasi sipil, akademisi, serta pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap isu pemilu.
Menurutnya langkah ini diambil agar Komisi II mendapatkan masukan yang komprehensif sebelum pembahasan resmi dilakukan.
“Nanti per Januari kami akan memanggil kelompok-kelompok dan masyarakat yang selama ini memiliki concern dan kepedulian terhadap pemilu, agar kami mendapatkan insight, masukan pikiran, dan seterusnya,” ucapnya.
Selain itu, Rifqinizamy menegaskan bahwa pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu masih menunggu konsultasi dengan pimpinan DPR.
Komisi II, lanjut Rifqi, tidak ingin mendahului proses politik yang harus disepakati oleh seluruh fraksi.
“Terkait dengan Panja yang akan dibentuk, tentu kami harus melakukan konsultasi kepada Pimpinan DPR terlebih dahulu. Kapan waktu yang tepat, momentum yang tepat. Tapi dari kami Komisi II DPR RI, kami akan mendahuluinya dengan hearing dengan sebanyak mungkin masyarakat,” ujarnya.
Rifqi juga menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan akan dilakukan secara terbuka guna memenuhi prinsip meaningful participation sebagaimana diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK)
“Agar apa yang disebut oleh Mahkamah Konstitusi sebagai meaningful participation atau partisipasi yang bermakna itu bisa kami lakukan,” ucapnya.
Meski belum membahas substansi perubahan dalam RUU Pemilu, Rifqinizamy memastikan bahwa seluruh dinamika akan dibuka secara transparan kepada publik.
“Apa materinya, sabar, karena Panja-nya pun belum dibentuk. Kami tidak mau offside, kami tidak boleh mendahului keputusan politik yang tentu akan dirembukkan oleh delapan partai politik di DPR ini,” ucapnya.
Rifqi menambahkan Komisi II berkomitmen menjaga keterbukaan karena selama ini rapat-rapat komisi dapat diakses publik.
“Jika itu dilakukan di Komisi II, akan dibahas dengan sangat terbuka, dengan transparan, dan tidak ada yang ditutup-tutupi karena selama ini rapat di Komisi II juga bisa diakses oleh publik dengan baik,” pungkasnya.
Jika telah disahkan menjadi UU Pemilu maka nanti akan dijadikan payung hukum pada Pemilu 2029 mendatang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/en-Senayan-Ja-Umam.jpg)