Selasa, 19 Mei 2026

RUU Pemilu

Eks Anggota KPU Kecewa, DPR Hanya Omon-omon Bahasa RUU Pemilu

Anggota KPU RI periode 2012–2017, Hadar Nafis Gumay kecewa terhadap DPR sebab tidak punya niat serius dalam pembahasan RUU Pemilu.

Tayang:
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
RUU PEMILU - Eks anggota KPU Hadar Nafis Gumay saat ditemui di kawasan Kantor DKPP RI, Jakarta, Jumat (21/6/2024). Hadar Nafis Gumay kecewa terhadap DPR sebab tidak punya niat serius dalam pembahasan RUU Pemilu. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota KPU RI periode 2012–2017, Hadar Nafis Gumay kecewa terhadap DPR sebab tidak punya niat serius dalam pembahasan RUU Pemilu.
  • DPR menurut Hadar Nafis, sudah dipastikan tak akan membahas RUU Pemilu dalam Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.
  • Sikap DPR yang kembali menunda pembahasan RUU Pemilu membuat upaya memperbaiki kualitas demokrasi dan menekan korupsi politik menjadi sulit dilakukan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012–2017, Hadar Nafis Gumay kecewa terhadap DPR sebab tidak punya niat serius dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).

"Saya hanya ingin menyampaikan betapa kecewa dan prihatin dengan sikap yang diambil oleh DPR," kata Hadar dalam konferensi pers daring bertajuk Mendesak Pembahasan RUU Pemilu untuk Pencegahan Korupsi Politik, Senin (18/05/2026).

DPR, lanjut Hadar, sudah dipastikan tak akan membahas RUU Pemilu dalam Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.

Diketahui, Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pembukaan dalam pidatonya pembukaannya mengatakan DPR akan fokus pada 4 RUU dan 16 poin pengawasan strategis.

Dari 4 RUU itu, tak ada soal UU Pemilu.

"Hal ini secara nyata menunjukkan kepada kita semua bahwa memang DPR tidak serius untuk memperbaiki pemilu kita yang memang betul-betul harus diawali atau didasarkan kepada perbaikan legislasinya," tutur Hadar.

Baca juga: Koalisi Sipil: RUU Pemilu Idealnya Rampung Agustus 2026

Hadar menilai sikap DPR yang kembali menunda pembahasan RUU Pemilu membuat upaya memperbaiki kualitas demokrasi dan menekan korupsi politik menjadi sulit dilakukan.

Menurutnya, sejak awal publik sempat berharap karena DPR telah memasukkan revisi UU Pemilu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Namun, setelah lebih dari satu tahun berjalan, pembahasannya justru tidak menunjukkan perkembangan berarti.

“Tetapi apa yang kita hadapi ternyata tidak beda dengan banyak orang mengkritik bahwa ini adalah omon-omon saja. Jadi hanya memberikan kesan bahwa akan dilakukan tetapi ternyata tidak dijalankan,” ujarnya.

Hadar mengatakan pembenahan sistem pemilu semestinya menjadi langkah awal untuk memperbaiki kualitas demokrasi.

Termasuk mencegah praktik korupsi politik yang terus berulang dalam setiap tahapan pemilu.

Baca juga: Aktivis YLBHI Beberkan Taktik DPR Mepet Sahkan RUU Pemilu

Ia menilai korupsi politik tidak hanya muncul saat pemungutan suara, tetapi berlangsung sepanjang siklus pemilu, mulai dari tahapan awal hingga pascapemilu.

Karena itu, Hadar mempertanyakan komitmen DPR dalam melakukan reformasi sistem pemilu apabila pembahasan revisi undang-undangnya justru ditunda.

"Bagaimana bisa kita kemudian mengurangi permasalahan ini kalau kemudian perubahan Undang-Undang Pemilu itu tidak dijalankan dengan serius, dengan waktu yang cukup, dengan ruang partisipasi yang luas, dengan ide-ide pengaturan yang penuh dengan terobosan-terobosan yang akan efektif, dengan kemudian DPR-nya mengambil sikap untuk tidak membahasnya dulu,” pungkasnya.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved