Kamis, 7 Mei 2026

Banjir di Sumatera

Nasib Bupati Aceh Selatan: Dipecat Gerindra, Terancam Sanksi Kemendagri

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS tengah menjadi sorotan lantaran pergi menunaikan umrah tanpa izin saat terjadi bencana di daerahnya.

Tayang:
acehselatankab.go.id
BUPATI ACEH SELATAN - Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS saat hadir dalam Program Bajak Sawah Gratis (BASAGA) di Kabupaten Aceh Selatan pada Selasa (13/5/2025). Mirwan MS tengah menjadi sorotan lantaran pergi menunaikan umrah tanpa izin saat terjadi bencana di daerahnya. 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Aceh Selatan Mirwan MS tengah menjadi sorotan lantaran pergi menunaikan umrah tanpa izin saat terjadi bencana di daerahnya.
  • Akibat tindakannya, Mirwan MS dipecat oleh Partai Gerindra dari jabatannya sebagai Ketua DPC Aceh Selatan.
  • Selain itu, ia juga terancam sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Aceh Selatan Mirwan MS tengah menjadi sorotan lantaran pergi menunaikan umrah tanpa izin saat terjadi bencana di daerahnya.

Tindakan Mirwan itu memperoleh kecaman. Ia juga sempat disentil oleh Presiden Prabowo Subianto saat rapat terbatas (rapat) penanganan banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).

Sindiran yang disampaikan Prabowo terjadi saat Ratas yang diikuti lintas kementerian/lembaga di Lanud Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu (7/12/2025) malam.

Akibat tindakannya, Mirwan MS dipecat oleh Partai Gerindra dari jabatannya sebagai Ketua DPC Aceh Selatan.

Selain itu, ia juga terancam sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sanksi Kemendagri Menanti

Kemendagri mengatakan belum menentukan potensi sanksi yang akan diberikan kepada Mirwan MS.

Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menegaskan hasil pemeriksaan menjadi dasar penentuan sanksi. 

"Tergantung hasil pemeriksaan. Hasil pemeriksaan menjadi pertimbangan untuk memberikan sanksi sesuai aturan,” kata Benni kepada Tribunnews.com, Senin (8/12/2025).

Benni Irwan mengatakan undang-undang sudah mengatur apabila ada kepala daerah yang ke luar negeri tanpa izin.

"Jika melanggar, ada sanksinya," kata Benni.

Namun, dirinya menekankan bahwa pelanggaran ini bersifat administratif, bukan pidana. 

Baca juga: Politisi PDIP Minta Kemendagri Sanksi Bupati Aceh Selatan yang Umrah Saat Daerahnya Dilanda Banjir

Namun, Benni menyebut potensi sanksi administratif tersebut dinilai tidak ringan, apalagi setelah Presiden memberi atensi langsung. 

Ia mengatakan memang ada indikasi pelanggaran sejak awal saat Mirwan pergi umrah meninggalkan wilayah yang sedang dilanda bencana. 

"Dari informasi awal ada pelanggaran administrasi terhadap regulasi pemerintahan daerah,” tuturnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved