Sabtu, 30 Mei 2026

Banjir Bandang di Sumatera

DPR Beri Raja Juli Waktu 30 Hari Bongkar Dalang Illegal Logging Penyebab Banjir Aceh-Sumatra

Komisi IV DPR RI memberikan waktu 30 hari kepada Menhut Raja Juli untuk membongkar dalang illegal logging penyebab banjir Sumatra.

Tayang:
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
BANJIR SUMATRA - Tumpukan kayu gelondongan memenuhi bibir Pantai Parkit di Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sabtu (29/11/2025). Komisi IV DPR RI memberikan waktu 30 hari kepada Menhut Raja Juli untuk membongkar dalang illegal logging penyebab banjir Sumatra. 

Ringkasan Berita:
  • DPR memberi tenggat 30 hari kepada Kemenhut ungkap aktor illegal logging Sumatra.
  • Komisi IV DPR desak Raja Juli transparan soal perusahaan pemicu banjir bandang.
  • Kemenhut mengklaim temukan 12 perusahaan dan siap lakukan penegakan hukum.

 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, kehutanan, dan kelautan memberikan waktu 30 hari kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang dipimpin Raja Juli Antoni untuk membongkar praktik pembalakan liar atau illegal logging yang menyebabkan banjir dan longsor di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono menegaskan pada Rapat Kerja (Raker) dengan Kemenhut beberapa waktu lalu menyimpulkan adanya dugaan kuat pelanggaran yang terjadi terkait aktivitas pembalakan.

“Hasil Raker nomer tiga di sebutkan bahwa Kemenhut diminta segera menindak perusahaan pemegang perizinan berusaha atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan Tambang ilegal. Artinya segera itu ya secepatnya, mungkin maksimal satu bulan ya. Itu pendapat saya,” papar Riyono dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut paparan Menhut Raja Juli dalam raker beberapa waktu lalu belum memuaskan wakil rakyat.

"Angka dan data lapangan perlu divalidasi, faktanya kerusakan bencana ini sangat besar. Saat ini proses evakuasi terus dilakukan, tapi tugas Kemenhut harus juga cepat,” ungkapnya.

Legislator dari Dapil Jatim VII (Ngawi, Ponorogo, Trenggalek, Pacitan, dan Magetan) itu menyoroti video viral log kayu yang terbawa banjir.

Politisi yang akrab disapa Riyono Caping itu menduga kayu-kayu itu merupakan hasil illegal logging.

“Sampai sekarang Kemenhut belum bisa jelaskan, siapa pemilik kayu - kayu yang terbawa oleh arus banjir ini? Apakah dari aktivitas illegal atau legal? Mungkin jumlahnya bisa ratusan kubik? Semua belum jelas sampai saat ini?!” ungkapnya.

“Menhut Raja Juli menyebutkan ada 12 obyek hukum yang sedang dalam proses, siapa saja mereka? Belum ada yang disampaikan kepada publik,” tanyanya.

Riyono menekankan agar Raja Juli bertindak tegas dan cepat dalam waktu 30 hari bersamaan dengan dimulainya kembali masa sidang DPR tahun 2026.

“Jangan sampai dalam Raker 2026 belum ketemu siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan sehingga bencana besar ini,” tutup Riyono.

MENHUT BANJIR SUMATERA  - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
MENHUT BANJIR SUMATERA - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Baca juga: Greenpeace Tunggu Menhut Tindak Perusahaan Diduga Pemicu Banjir Sumatra, Termasuk Milik Prabowo?

Kata Raja Juli

Sementara itu Menhut RI, Raja Juli Antoni menyatakan pihaknya tengah melakukan inventarisasi terhadap beberapa perusahaan yang berkontribusi menjadi penyebab terjadinya banjir bandang di Sumatra.

Setidaknya ada 12 perusahaan di Sumut yang sudah terkumpul datanya menjadi penyebab banjir bandang.

"Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan sedang melakukan inventarisasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar," kata Raja Juli saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved