Rabu, 20 Mei 2026

Demo di Jakarta

Sidang Perdana Delpedro Marhaen Digelar 16 Desember di PN Jakpus

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana Delpedro Marhaen pada 16 Desember mendatang.

Tayang:
DOK TRIBUNNEWS
SIDANG DELPEDRO - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana Delpedro Marhaen pada 16 Desember mendatang. Foto sidang lanjutan praperadilan Delpedro Marhaen terkait kasus dugaan penghasutan aksi pada akhir Agustus 2025 lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Sidang perdana kasus demonstrasi berujung rusuh pada Agustus akan digelar 16 Agustus 2025 di PN Jakpus Sunoto.
  • Empat terdakwa yang akan diadili dalam perkara ini yakni, Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar.
  • Majelis hakim yang ditunjuk dipimpin Harika Nova Yeri, dengan dua hakim anggota, yaitu dirinya dan Rosana Kesuma Hidayah.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah meregister perkara dugaan pelanggaran UU ITE dan UU Perlindungan Anak terkait kasus demonstrasi berujung rusuh Agustus lalu.

Empat terdakwa yang akan diadili dalam perkara ini yakni, Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar.

Baca juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka Delpedro Marhaen Cs ke Jaksa

Keempatnya masuk dalam satu berkas perkara dengan Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst.

Jubir PN Jakpus Sunoto mengatakan sidang perdana akan digelar 16 Agustus 2025.

Sunoto menerangkan majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dipimpin Harika Nova Yeri, dengan dua hakim anggota, yaitu dirinya dan Rosana Kesuma Hidayah.

 

 

"Sidang perdana direncanakan pada 16 Desember 2025," ujar Sunoto, Rabu (10/12/2025).

Sebagai informasi, Delpedro Marhaen, Khariq Anhar bersama dua aktivis lainnya yakni Muzzafar Salim dan Syahdan Hussein ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya usai gelombang aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025. 

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal-pasal dalam UU ITE, serta UU Perlindungan Anak.

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang menjadi kuasa hukun para aktivis itu menilai penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.

Mereka pun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Namun hasilnya Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistiyanto Rochmad Budianto telah menolak praperadilan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen atas kasus penghasutan aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu tersebut.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved