Selasa, 9 Juni 2026

Komnas Perempuan Ungkap Banyak Daerah Belum Punya UPTD-PPA: Korban KBGO Kesulitan Minta Bantuan

Organisasi masyarakat sipil serta media lokal punya peran penting dalam menjembatani korban dengan layanan tersedia. Kelompok pendamping jadi tumpuan.

Tayang:
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: willy Widianto
Tribunnews/JEPRIMA
KEKERASAN BERBASIS GENDER ONLINE -Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) An Nisaa Yovani, Co-director Di Jalan Aman Tanpa Pelecehan (DEMAND) Noval Auliady, Head of Global Marketing GoRide Gojek Stella Darmadi, Program Analyst UN Women Indonesia, Nunik Nurjanah dan Kokok Dirgantoro - CEO Opal Communications Kokok Dirgantoro menjadi moderator dalam acara Diskusi 16 Hari Aktivisme Melawan Kekerasan Berbasis Gender Jakarta Feminist 2022 di Bale Nusa, Jakarta, (25/11/2022). Lewat berbagai latar belakang yang berbeda tersebut, diskusi ini bersama-sama mengajak masyarakat untuk peduli terhadap isu Kekerasan Berbasis Gender di tempat kerja. Pada kesempatan tersebut, para pembicara juga memberikan cara membuat SOP Anti Kekerasan Seksual di tempat kerja. Melalui kolaborasi dari berbagai pihak ini diharapkan dapat menginspirasi para pelaku usaha lainnya dalam menciptakan ruang aman untuk pekerja maupun pemberi kerja. 
Ringkasan Berita:
  • Komnas Perempuan juga menyoroti lemahnya koordinasi antar lembaga
  • Harus memperluas keberadaan UPTD-PPA hingga mencakup seluruh kabupaten/kota
  • Organisasi masyarakat sipil dan media lokal memiliki peran penting dalam menjembatani korban dengan layanan yang tersedia

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Di tengah meningkatnya kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) dalam beberapa tahun terakhir, Komnas Perempuan kembali mengingatkan bahwa ekosistem perlindungan di tingkat daerah masih punya celah besar. 

Baca juga: Komnas Perempuan: Warga Adat yang Tolak Proyek PSN Dilucuti, Dicap Provokator

Banyak korban terutama di kabupaten terpencil harus menghadapi perjalanan panjang, minimnya pendampingan, hingga kerumitan proses hukum hanya karena layanan dasar seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) belum tersedia merata. 

Situasi ini membuat upaya penyelamatan korban berjalan timpang, sementara ancaman KBGO terus meluas seiring dengan masifnya penggunaan platform digital.

Asisten Koordinator Resource Center Komnas Perempuan, Robby Kurniawan, menegaskan bahwa UPTD-PPA seharusnya berfungsi sebagai pintu pertama bagi korban untuk melapor dan mendapatkan layanan terpadu. Namun, realitas di lapangan masih jauh dari ideal.

“UPTD inilah yang menjadi istilahnya itu pihak pertama yang dapat dihubungi oleh korban untuk menerangkan jati kasus yang mereka alami,” ujar Robby dalam Wicara Ekosistem Digital yang Aman dan Inklusif bagi Perempuan, Anak Perempuan, dan Anak di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Komnas Perempuan menemukan bahwa ada dua pilar utama yang perlu diperkuat yakni prasyarat layanan (SDM, sarana, dan anggaran) serta mekanisme kerja (koordinasi antarunit dan lembaga). Hambatan yang paling sering muncul, menurut temuan mereka, antara lain:

UPTD-PPA belum tersedia di seluruh kabupaten, memaksa korban melakukan perjalanan jauh. Serta banyak petugas pemerintah daerah yang belum terlatih memahami penanganan KBGO.

Anggaran layanan kerap minim sehingga pendampingan hukum, layanan medis, dan dukungan psikososial tidak berjalan optimal. Infrastruktur digital untuk pelaporan belum menjangkau wilayah kepulauan dan daerah terpencil.

Robby menekankan pentingnya kesiapan SDM di garda depan. “Kita harus kenal dulu SDM aparat kita atau SDM penerima laporan korban kita itu sudah mengerti belum tentang KBGO,” katanya.

Komnas Perempuan juga menyoroti lemahnya koordinasi antar lembaga. Penanganan KBGO tidak bisa berjalan hanya mengandalkan satu instansi, karena prosesnya melibatkan polisi (terutama unit siber), layanan kesehatan, kejaksaan, dinas sosial, hingga LSM pendamping.

Tanpa SOP yang jelas dan terstandardisasi, korban berisiko terombang-ambing antarunit, sementara proses hukum bisa tertunda atau mandek.Untuk itu, Komnas Perempuan mendorong penerapan standar minimum seperti NOP atau peta peran yang menjelaskan alur penanganan kasus sejak pelaporan hingga pemulihan di tingkat kabupaten/kota.

Baca juga: Komnas Perempuan soal Brave Pink Hero Green: Saat Warna Jadi Simbol Perjuangan Warga

Agar akses layanan bagi korban KBGO semakin kuat, Komnas Perempuan menegaskan sejumlah langkah prioritas diantaranya yakni memperluas keberadaan UPTD-PPA hingga mencakup seluruh kabupaten/kota, meningkatkan kapasitas petugas melalui pelatihan teknik wawancara sensitif, pelestarian bukti digital, dan mekanisme rujukan, menjamin anggaran tetap untuk layanan pemulihan, termasuk psikososial, bantuan hukum, dan layanan medis serta memperkuat jejaring kerja antara aparat penegak hukum, dinas terkait, layanan kesehatan, dan organisasi masyarakat sipil.

Robby juga menekankan bahwa organisasi masyarakat sipil dan media lokal memiliki peran penting dalam menjembatani korban dengan layanan yang tersedia. Kelompok pendamping selama ini menjadi penyokong utama di banyak daerah, namun mereka juga membutuhkan dukungan formal agar peran tersebut bisa berkelanjutan.

Baca juga: Alasan Kemanusiaan, Komnas Perempuan Minta Penahanan Figha Lesmana di Polda Metro Ditangguhkan

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved