Anak Legislator Bunuh Pacar
Penampakan Makelar Kasus Zarof Ricar Dieksekusi ke Lapas Salemba
Eksekusi Zarof Ricar ke Lapas Salemba bikin publik terhenyak; kasasi ditolak, bantahan kuasa hukum tak mampu ubah vonis 18 tahun.
Ringkasan Berita:
- Eksekusi Zarof Ricar ke Lapas Salemba bikin publik terhenyak, wajahnya terekam kamera resmi.
- Kasasi yang diajukan Zarof ditolak MA, bantahan kuasa hukum tak mampu ubah vonis.
- Vonis 18 tahun penjara atas pemufakatan jahat dan gratifikasi kini inkrah, tak terbantahkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi mengeksekusi terpidana kasus pemufakatan jahat dan gratifikasi, Zarof Ricar, ke Lapas Salemba Jakarta.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya atas vonis 18 tahun penjara dalam perkara pemufakatan jahat pengurusan kasus terpidana pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, sehingga hukuman tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Selatan pada Senin (8/12/2025).
“Sudah dieksekusi. Di (Lapas) Salemba ya,” kata Anang saat dikonfirmasi, Jumat (12/12/2025).
Anang menuturkan bahwa eksekusi terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung itu dilakukan setelah perkara yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
“(Zarof dieksekusi) hari Senin kemarin,” jelasnya.
Dalam dokumentasi resmi Kejagung, tampak Zarof mengenakan kemeja krem klasik, dikawal dua jaksa saat tiba di bagian registrasi Lapas Salemba.
Baca juga: Dalam 10 Tahun Terakhir, 3 Bupati Lampung Tengah Terlibat Korupsi, Terbaru Ardito Wijaya
Kasasi Ditolak MA
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Zarof Ricar dalam perkara pemufakatan jahat pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.
Kasasi bernomor 10824 K/Pid.Sus/2025 itu diadili pada Rabu (12/11/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana bersama hakim anggota H. Arizona Mega Jaya dan Noor Edy Yono.
“Amar putusan, tolak kasasi Penuntut umum dan terdakwa,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman resmi MA, Jumat (14/11/2025).
Dengan ditolaknya kasasi, vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta otomatis berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Vonis ini lebih berat dua tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara. Majelis hakim banding yang dipimpin Albertina Ho menegaskan Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk tindak pidana korupsi serta menerima gratifikasi terkait jabatannya di MA.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” bunyi putusan majelis hakim PT DKI Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Sebelumnya, di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin hakim Rosihah Juhriah Rangkuti pada Rabu (18/6/2025) menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hakim menyatakan Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk tindak pidana korupsi dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim demi mempengaruhi putusan perkara, serta menerima gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban jabatannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Mantan-Pejabat-Mahkamah-Agung-MA-Zarof-Ricar-saat-dieksekusi-ke-Lapas-Salemba-Jakarta.jpg)