Sabtu, 9 Mei 2026

Soal Perpol 10 Tahun 2025, Lemkapi Sebut Tidak Ada Aturan yang Ditabrak Polri

Edi Hasibuan menyoroti terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Adi Suhendi
LEMKAPI - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan di Jakarta, Jumat (12/12/2025). Ia menyoroti terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. 

"Perpol ini sah secara hukum,. Sudah melalui tahapan panjang dan kajian yang dalam serta sudah disetujui," ucapnya.

Terkait penugasan yang tak ada sangkut pautnya dengan

Poin dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Perpol Nomor 10/2025 diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025, kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum selang sehari kemudian.

Dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025, anggota Polri yang ditugaskan ke luar struktur organisasi harus melepaskan jabatannya di lingkungan Polri. Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 1 Ayat (1).

Pasal 2 menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri.

Kemudian Pasal 3 Ayat (1) mengatur penugasan dalam negeri yang mencakup kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia.

Pasal 3 Ayat (2) secara eksplisit merinci 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri, mulai dari Kemenko Polhukam, Otoritas Jasa Keuangan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penugasan dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial, selama memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan lembaga terkait.

Berikutnya Pasal Ayat (4) tertuang jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga terkait.

Berikut daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa ditempati anggota Polri:

1. Kemenko Polhukam

2. Kementerian ESDM

3. Kementerian Hukum

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

5. Kementerian Kehutanan

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

7. Kementerian Perhubungan

8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

9. ATR/BPN

10. Lemhannas

11. Otoritas Jasa Keuangan

12. PPATK

13. BNN

14. BNPT

15. BIN

16. BSSN

17. Komisi Pemberantasan Korupsi
 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved