Ijazah Jokowi
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Digelar Hari Ini, Begini Kata Kubu Jokowi dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya gelar perkara khusus ijazah Jokowi, hadir kubu Jokowi dan Roy Suryo cs bahas bukti.
Ringkasan Berita:
- Gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan digelar Polda Metro Jaya pada Senin (15/12/2025).
- Agenda ini menghadirkan dua kubu, yakni tim kuasa hukum Jokowi dan kubu Roy Suryo cs.
- Gelar perkara ini diyakini menjadi momentum penting untuk menjawab polemik panjang sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara khusus kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, pada Senin (15/12/2025).
Gelar perkara khusus adalah forum resmi yang digelar penyidik untuk membahas suatu perkara pidana dengan melibatkan pihak internal maupun eksternal kepolisian, biasanya dilakukan pada kasus yang menimbulkan perhatian publik atau menimbulkan perdebatan hukum.
Agenda ini menghadirkan dua kubu, yaitu kubu Jokowi dan kubu Roy Suryo cs.
Pertemuan ini diyakini menjadi momentum penting untuk menjawab polemik panjang yang menyita perhatian publik soal tudingan ijazah palsu Jokowi.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Minta Polisi Tampilkan Ijazah Jokowi dan Dokumen Pembanding Saat Gelar Perkara Besok
Keterangan Kubu Jokowi soal Gelar Perkara Khusus
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Rivai Kusumanegara akan turut menghadiri gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu yang digelar Polda Metro Jaya pada Senin (15/12/2025).
Dirinya berharap pelaksanaan gelar perkara yang diminta oleh kubu Roy Suryo cs ini bisa menjawab berbagai persoalan yang diutarakan oleh para tersangka.
"Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya. Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab," kata Rivai kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).
Ia juga berharap perkara ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk membuktikan siapa benar dan salah dalam tuduhan tersebut.
"Kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum," katanya.
Rivai juga mengingatkan bahwa gelar perkara tidak bisa membahas pembelaan dari para tersangka. Sebab berdasarkan Pasal 312 KUHP, pembelaan itu hanya bisa diuji oleh hakim, dan bukan ranah dari penyidikan ataupun penuntutan.
"Gelar perkara ini tidak dapat membahas pembelaan para tersangka karena menurut pasal 312 KUHP hanya dapat diuji hakim. Jadi jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan," katanya.
Baca juga: Susno Duadji Ingatkan Perpecahan jika Jokowi Tak Buka Ijazah dan Bongkar ‘Orang Besar’ di Baliknya
Pernyataan Kubu Roy Suryo cs
Terpisah, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji menyiapkan tim hukum untuk mendampingi kliennya dalam gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dijadwalkan berlangsung Senin (15/12/2025) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Tentu kami sudah menyiapkan daftar list tim kuasa hukum yang akan mendampingi para tersangka," kata Abdul kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).
Perihal materi dalam gelar perkara besok, Roy Suryo cs akan berfokus pada sejumlah hal.
Diantaranya kepastian apakah ijazah Jokowi sudah dipegang oleh penyidik atau belum. Kemudian apakah penyidik memiliki dokumen pembanding yang digunakan dalam uji lab forensik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Penampakan-Foto-Copy-Ijazah-Jokowi-yang-Diserahkan-KPU_20251024_124858.jpg)